Riset CoinEx: Persetujuan ETF Ethereum oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS Ubah Lanskap Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Riset terbaru dari salah satu exchange kripto CoinEx menyebutkan bahwa persetujuan untuk dana yang diperdagangkan di bursa atau exchange traded fund (ETF) Ethereum oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) atau US Security and Exchange Commission (SEC) telah mengubah lanskap industri kripto.
Pada 23 Mei lalu, SEC resmi menyetujui perubahan aturan yang memungkinkan peluncuran ETF Ethereum. Hal ini diluar dugaan, karena sebelumnya pasar memprediksi keputusan akan condong pada penolakan.
Beberapa spekulasi menyebut jika keputusan ini dipengaruhi oleh faktor politik, di mana pemerintahan Joe Biden berupaya untuk mendapatkan dukungan untuk menghadapi advokasi kripto dari Donald Trump.
Baca Juga
Awasi 600 Aset Kripto, Korea Selatan Bakal Terapkan Aturan Baru Ini
Melansir riset CoinEx, Kamis (20/6/2024), mereka menilai adanya peningkatan minat dan transaksi terkait ethereum. Sehingga fokus pasar sedikit banyak bergeser dari Bitcoin ke Ethereum.
Hal ini tercermin dari kapitalisasi ethereum yang relatif meningkat daripada Bitcoin pada bulan Maret tahun ini. Artinya, hal tersebut menunjukan minat investor yang meningkat, baik dari investor institutional maupun ritel.
Baca Juga
Komisi Sekuritas dan Bursa AS Resmi Akhiri Penyelidikan Ethereum
CoinEx menyebut, volume perdagangan ethereum mengalami lonjakan signifikan yang mencerminkan tren ini.

