Dorong Pengembangan Aset Kripto, OJK Akan Lebih Sering Gunakan “Pedal Gas” Dibanding “Rem”
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan lebih sering menggunakan “pedal gas” dibanding “pedal rem” untuk mendorong pengembangan aset kripto di Tanah Air. Artinya, OJK lebih mengutamakan inovasi produk pada industri kripto, meski pengawasan tetap dilakukan melalui regulasi yang mengedepankan kehatian-hatian.
“Dalam pengaturan dan pengawasan, kami akan banyak gasnya dibanding remnya.Tentunya dengan safety belt-nya juga,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi dalam acara silaturahmi dengan pimpinan media massa di Jakarta, Senin (20/5/2024) malam.
Hasan Fawzi menjelaskan, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke OJK paling lambat pada Januari 2025. Pengalihan itu digariskan Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga
Investasi ke Proyek Kripto Capai US$ 2,4 Miliar di Kuartal I 2024
“UU P2SK mengamanatkan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dialihkan ke OJK paling lambat dua tahun sejak UU P2SK diberlakukan pada Januari 2003. Berarti pengalihan dilakukan paling lambat Januari tahun depan,” ujar dia.
Menurut Hasan, saat peralihan awal terjadi, seluruh pengaturan dan pengawasan, termasuk pendaftaran dan perizinan, yang selama ini dilakukan Bappebti secara otomatis diadopsi dan diakui OJK. Dengan demikian, para penyelenggara perdagangan aset kripto memiliki kepastian atas kelangsungan bisnisnya.
Untuk mendukung beleid tersebut, kata Hasan Fawzi, pemerintah bakal menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur peralihan tugas dan kewenangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan aset keuangan derivative, dari Bappebti ke OJK.
“Sedang disiapkan rancangan PP (RPP)-nya. RPP-nya sedang digodok, sedang difinalisasi. Jadi, nanti ada PP yang mengatur peralihan tugas dari Bappebti ke OJK, bersamaan dengan pengalihan kegiatan keuangan derivatif,” tutur dia.
Gabungan OJK, Bappebti, dan BI
Hasan Fawzi mengungkapkan, salah satu poin penting RPP tersebut adalah akan dibentuknya tim transisi yang merupakan gabungan dari OJK, Bappebti, dan Bank Indonesia (BI). Tim transisi bakal memastikan seluruh peralihan tugas dari Bappebti ke OJK berjalan dengan baik. “Jadi, pada Januari 2025, peralihan itu akan berlangsung smooth,” ucap dia.
Perihal bentuk pengaturan dan pengawasan aset krito nanti, Hasan Fawzi mengatakan, OJK akan melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat. “Sebagai gambaran, kami di OJK menyiapkan frame work bagaimana pengaturan dan pengawasan saat peralihan aset kripto dilakukan dari Bappebti ke OJK,” tandas dia.
Baca Juga
Dukung Pengembangan Ekosistem, Pelaku Kripto Dorong Inovasi Produk
Hasan Fawzi mengakui, pengaturan dan pengawasan aset krito memiliki banyak tantangan. “Banyak tantangan antara lain karena aset kripto punya fitur yang cukup memungkinkan digunakan untuk sarana yang berpotensi melanggar, misalnya potensi penggunaan asset kripto untuk pencucian uang, terorisme, dan kegiatan ilegal lainnya. Ini akan menjadi PR kami,” papar dia.
Berdasarkan data OJK, jumlah investor kripto di dalam negeri meningkat pesat. Indonesia bahkan tercatat sebagai negara dengan jumlah investor kripto terbesar ke-7 di dunia.
Hingga Maret tahun ini, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 19,75 juta investor atau meningkat sekitar 570.000 investor dibandingkan Februari 2024 yang tercatat 19,18 juta investor.
Di sisi lain, nilai transaksi kripto di dalam negeri melonjak 726% dari Rp 33,69 triliun pada Februari 2024 menjadi Rp 103,58 triliun pada Maret 2024. Alhasil, total akumulasi nilai transaksi aset kripto dari Januari sampai Maret 2024 mencapai Rp 158,84 triliun.

