OJK Resmi Izinkan BPR Melantai di Bursa Saham, Ini 5 Syaratnya
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), untuk kemudian melantai di bursa saham.
Restu OJK untuk BPR dan BPR Syariah mengakses dana di pasar modal lewat IPO, tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Beleid anyar ini diundangkan pada 30 April 2024.
OJK menyebut, POJK 7/2024 bertujuan untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga
OJK Rilis Peraturan Terbaru Guna Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap BPR dan BPR Syariah
Namun, untuk bisa melantai di bursa efek, OJK menetapkan lima syarat bagi BPR dan BPR Syariah, yang tertuang dalam Pasal 35 ayat 1 beleid tersebut, yaitu, Rencana penawaran umum efek telah dicantumkan dalam rencana bisnis.
Kemudian, BPR atau BPR syariah memiliki modal inti paling sedikit Rp 80 miliar, lalu penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2 dalam 2 periode terakhir.
Syarat keempat yaitu, penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2 dalam 2 periode terakhir dan tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2 dalam 2 periode terakhir.
Baca Juga
Logisticsplus (LOPI) Sudah Gunakan Dana IPO 2023 Sebesar Rp 27,76 Miliar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, POJK 7/2024 ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing serta diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah," kata Dian dalam keterangan resminya, Sabtu (18/5/2024).
Kemudian, POJK ini merupakan upaya OJK untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal mengingat berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan beberapa kelemahan struktural termasuk fraud sehingga BPR atau BPR Syariah tersebut harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan pelindungan konsumen.

