Matt Cherevaty Mundur, Begini Susunan Direksi Vale Indonesia (INCO) Terkini
JAKARTA, investortrust.id – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan pengunduran diri Robert Matthew Cherevaty sebagai direktur perseroan, efektif sejak 8 September 2023.
Persetujuan pengunduran diri Matthew Cherevaty disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang digelar secara luring, di 25 Hours Hotel The Oddbird, Lantai 9, Ruang Walnut, Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta, 12190. Rapat juga digelar secara daring aplikasi eASY.KSEI.
“Direksi dan Dewan Komisaris Vale Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Matt Cherevaty atas kontribusi yang berharga dan dedikasinya terhadap perseroan,” terang Chief Financial Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto secara tertulis, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga
Divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) Masih Tahap Negosiasi, Menteri ESDM Minta Harga Murah
Pemegang saham pun memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan yang dilakukan selama menjabat sebagai direktur perseroan.
Hal itu berlaku selama tindakan-tindakan dimaksud, tercantum dalam catatan dan pembukuan perseroan. Sekaligus tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan secara konsolidasi perseroan.
“Juga bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Irmanto yang kerap disapa Anto tersebut.
Berdasarkan RUPSLB tersebut, maka susunan Direksi Vale indonesia saat ini terdiri dari:
Baca Juga
Vale (INCO) Optimistis Laba Tumbuh Meski Target Produksi Stagnan Tahun 2024
Presiden Direktur : Febriany Eddy
Wakil Presiden Direktur : Adriansyah Chaniago
Direktur : Bernardus Irmanto
Direktur : Vinicius Mendes Ferreira
Direktur : Abu Ashar
“Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi direksi perseroan tersebut,” tutup Anto
Manajemen Vale Indonesia menegaskan, RUPSLB telah tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Sekaligus Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik. (CR-10)

