Dirut Trimegah Sebut Regulator Harus Perketat Pengawasan
JAKARTA, Investortrust.id - PT Trimegah Asset Management (Trimegah) menyatakan regulasi-regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sesuai jalurnya namun masih perlu diperketat pengawasannya. Direktur Utama Trimegah, Antony Dirga menyebutkan, regulasi tidak boleh dilepas begitu saja, karena memang diperlukan sehingga terciptanya koridor-koridor untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di industri.
"Mungkin bukan aturannya yang diubah tapi pengawasannya diperketat. Misalkan bagaimana transaksinya? Bagaimana Repo itu dimanipulasi dan lain sebagainya, mungkin itu bisa lebih berjalan dan itu dibutuhkan human resource yang baik," kata Antony di kantor Investortrust, The Convergence Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).
Dalam kesempatan yang sama Antony mengapresiasi regulator yang telah menjalani fungsi pengawasan, sekaligus turut mengembangkan industri Manajemen Investasi.
"Saya sangat senang ketika OJK memaparkan kurang lebih 2 tahun lalu tentang visi mereka yaitu bukan saja sebagai pengawas tapi juga mengembangkan industri. Saya kira teman-teman OJK sudah memahami bahwa sudah saatnya mereka itu bukan hanya mengawasi tapi juga mengembangkan industri," tutur Antony.
Baca Juga
AUM Reksa Dana Terus Berkembang, Tapi Masih Tertinggal dari Negara Lain
Berikutnya Antony menyebut bahwa industri dan otoritas regulator telah mengarah pada jalur yang benar terkait pengembangan industri manajer investasi di Tanah Air. Keseriusan regulator juga terlihat lewat penerbitan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan pelindungan konsumen dalam sektor keuangan.
Namun demikian Antony menyebut bahwa pelaku industri masih menunggu langkah regulator selanjutnya untuk melansir beleid turunannya untuk makin memperjelas aturan main plus koridor-koridor yang akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen di sektor finansial.
"We are moving in the right direction, arahnya sudah benar. Contohnya saja UU P2SK, kita masih tunggu aturan-aturan turunannya dan saya rasa pun dari pihak regulator pasti mengadakan FGD dan lain sebagainya sebelum mereka ketok palu (regulasinya). Jadi kita-kita juga dilibatkan sehingga feedback-nya terjadi dua arah, dan tentu kita sebagai pelaku pasar harus dan mau dilibatkan supaya bisa memberikan masukan yang berguna,” paparnya.
Masih dalam kesempatan yang sama. Antony juga menyoroti masih rendahnya porsi dana kelolaan reksa dana dibanding PDB. Padahal sejumlah negara tetangga tercatat memiliki porsi dana kelolaan atau asset under management reksa dana yang berkisar antara 25-30% dari PDB, seperti tang terjadi di Thailand dan Malaysia.
“Kita ketinggalan dengan negara luar, misal dengan negara Thailand dan Malaysia saja itu AUM/GDPnya sudah 25-30%, dibanding kita yang masih 5%," ujar Antony.
