Ketua OJK Sebut Bursa Karbon Diluncurkan pada 26 September
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan resmi meluncurkan Bursa Karbon pada 26 September 2023.
"Rencananya, peluncuran Bursa Karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan pada 26 September ini, jadi minggu depan,” kata Mahendra dalam acara 'Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia' yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Adapun Bursa Karbon merupakan suatu sistem yang mengatur Perdagangan Karbon atau catatan kepemilikan Unit Karbon.
Mahendra menjelaskan, sebelum peluncuran dilakukan, saat ini semua jajaran terkait tengah mempersiapkan untuk peningkatan kapasitas hingga pemahaman terhadap ekosistem perdagangan karbon yang cenderung baru di Indonesia. Hal itu dilakukan demi kelancaran peluncuran Bursa Karbon pada 26 September mendatang.
Baca Juga
"Itu adalah rencana dalam minggu depan ini, tapi secara paralel kita bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tadi (Bursa Karbon)," ujar Mahendra.
Pada peluncurannya nanti, semua proses yang mendukung keberhasilan dari perdagangan karbon melalui Bursa Karbon dari hulu, persiapan kegiatan, persiapan unit karbon, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi, hingga bagaimana keberhasilan perdagangan karbon akan bergantung pada ekosistem yang dijalankan.
"Dan hasilnya bisa kembali direinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan dalam konteks mengurangi emisi karbon kita mulai. Itu adalah rencana dalam minggu depan," ujarnya.
Sebagai salah satu bentuk persiapan yang dilakukan dalam menyambut Bursa Karbon, telah diadakan seminar nasional terkait perdagangan karbon yang telah dilaksanakan di Surabaya, Balikpapan, Makassar, Medan serta Jambi.
Baca Juga
Bursa Karbon Bakal Dibuka, Ini Tata Cara Perdagangan di Bursa Karbon
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.
Harapannya, melalui Bursa Karbon tersebut, Indonesia mampu mengambil peran lebih besar dalam upaya pengendalian dampak perubahan iklim secara global.
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik juga telah mengajukan permohonan kepada OJK agar BEI dapat ditetapkan sebagai penyelenggara bursa karbon.
“Untuk itu, dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” ungkap Jeffrey di Jakarta, Jumat lalu (8/9/2023).(Ant)

