Chandra Asri (TPIA) Terbitkan Obligasi Rp 1 Triliun, Sodorkan Bunga 7%-8%
JAKARTA, investortrust.id – Emiten petrokimia milik taipan Prajogo Pangestu, PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) akan menerbitkan obligasi sebesar Rp 1 triliun.
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023 ini diterbitkan dengan tiga seri.
Seri A sebesar Rp361,48 miliar ditawarkan dengan tingkat bunga tetap sebesar 7% per tahun, berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.
Baca Juga
Digarap 48 Hari, Elnusa (ELSA) Bereskan Survei Seismik di Laut Papua Barat
Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp534,76 miliar ditawarkan dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%, berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi.
Sedangkan Seri C jumlah pokok sebesar Rp103,76 miliar ditawarkan dengan tingkat bunga tetap sebesar 8% per tahun, berjangka waktu tujuh tahun sejak tanggal emisi.
Dikutip dalam prospektus penerbitan obligasi, pihak TPIA menyampaikan bunga obligasi akan dibayarkan setiap tiga bulan sesuai dengan tanggal pembayaran bunga obligasi, terhitung sejak tanggal emisi.
Baca Juga
Garuda Indonesia (GIAA) Menang di Pengadilan Niaga, Restrukturisasi Utang Jalan Terus
‘’Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Desember 2023, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal pelunasan pokok obligasi masing-masing seri obligasi yaitu pada tanggal 27 September 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 27 September 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 27 September 2030 untuk Obligasi Seri C,’’ demikian isi prospektus yang dikutip, Selasa (5/9/2023).
Sedangkan pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sebelumnya Pefindo menyematkan peringkat idAA- untuk obligasi Chandra Asri. Peringkat berlaku berlaku untuk periode 9 Mei 2023 sampai dengan 1 Mei 2024.
Adapun rencana penggunaan dana hasil penerbitan obligasi, TPIA mengalokasikan dana bersih seluruhnya untuk keperluan modal kerja, termasuk di antaranya pembelian bahan baku produksi dan biaya operasional untuk kegiatan usaha.

