Dorong Pemda Terbitkan Obligasi, OJK Siap Rilis Aturan Baru
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru obligasi atau sukuk daerah dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses penerbitan surat utang bagi pemerintah daerah (Pemda) ke depan.
Baca Juga
CGS CIMB Sekuritas: Saham BMRI dan BBRI Pilihan Utama Investor Asing
“OJK akan merilis peraturan tentang laporan obligasi daerah dan atau sukuk daerah yang menyelaraskan dengan peraturan perundang undangan terkini, sehingga dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan kemudahan dalam penerbitannya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, Selasa (20/02/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan, inisiasi ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi dan sukuk, sehingga bisa meningkatkan pasar modal Indonesia.
Baca Juga
“Inovasi ini dapat memfasilitasi pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah atau sukuk daerah,” paparnya.

