BEI Tetapkan Bursa Libur pada 14 Februari 2023
JAKARTA, Investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tanggal 14 Februari 2024 atau hari dilaksanakannya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024 sebagai hari libur bursa.
Hal ini merujuk pada sejumlah beleid seperti Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Aturan lainnya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.
Berikutnya Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-33/PM.122/2024 Tanggal 5 Februari 2024, perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024,
“Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa,” ungkap Direktur Utama BEI, Iman Rachman dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (06/02/2024).
Di sisi lain, tanggal 8 dan 9 Februari juga ditetapkan sebagai hari libur Bursa. Hal ini berkaitan dengan adanya Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Adapun perubahan kalender libur bursa tahun 2024 dapat disesuaikan kembali apabila terdapat perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

