Inilah Update OJK mengenai Rencana Pengaturan Dividen Bank
JAKARTA, investortrust.id – Ingin tahu update OJK mengenai rencana pengaturan dividen bank? Simak penjelasan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae.
“Pengaturan terkait dividen bank merupakan salah satu upaya memperkuat penerapan tata kelola bank, agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan serta untuk kebutuhan investasi dalam memperkuat daya saing. Pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan,” katanya dalam keterangan yang dirilis pada Sabtu (09/09/2023) malam.
Sebagai contoh, pada beberapa negara, batasan dividend payout ratio ditetapkan oleh regulator didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank seperti pemodalan dan kualitas aset. Selain itu, didasarkan pada kondisi ekonomi makro seperti dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga
Kebijakan DHE akan Dorong DPK dan Rupiah Menguat, Asing Antusias Akuisisi Bank di Indonesia
Dalam konteks pengaturan tersebut, OJK tidak berencana secara spesifik mengatur persentase besaran dividend payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengomunikasikannya kepada pemegang saham.
Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor). Ini termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
“OJK sebagai otoritas pengawas bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham. Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan,” tegasnya.

