OJK: Masih Terbilang Kecil, Transaksi Bursa Karbon Sebesar Rp 31,36 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total akumulasi volume transaksi bursa karbon tercatat sebesar 501.956 ton CO2e, dengan nilai Rp31,36 miliar. Dari transaksi tersebut, sebesar 182.293 ton CO2e juga telah dilakukan retired melalui bursa karbon per 18 Maret 2024.
Istilah "retired" dalam konteks bursa karbon merujuk pada proses di mana kredit karbon atau sertifikat emisi yang diperoleh dari proyek pengurangan emisi atau kegiatan pengurangan karbon telah digunakan dan tidak dapat diperdagangkan lagi. Dengan kata lain, kredit karbon tersebut dinyatakan tidak aktif secara permanen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi mengatakan, angka tersebut masih terbilang kecil namun, implementasi perdagangan karbon yang diwujudkan melalui penerapan bursa karbon telah menjadi target penting berbagai negara di dunia.
Baca Juga
Menurut Inarno, semenjak diluncurkannya Bursa Karbon pada 26 September 2023, hingga saat ini telah terdaftar 52 pengguna jasa pada bursa karbon yang berasal dari sektor energi, kehutanan, lembaga jasa keuangan seperti perbankan dan sekuritas, konsultan, dan sektor lainnya termasuk media.
“Saya optimistis di masa depan bursa karbon kita masih akan berkembang pesat,” ujar Inarno dalam diskusi bertema “Mengembangkan Pasar Karbon Indonesia: Peluang untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan” yang diselenggarakan Indonesia Business Council bersama Katadata di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
OJK menurutnya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait yang diharapkan bisa memformulasikan kebijakan terkait insetif dan disinsentif. “Dan diharapkan bisa mengantisipasi berbagai tantangan baik dari sisi supply, demand maupun liquidity di pasar karbon Indonesia,” ucap dia.
OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
“Kami berharap Bursa Karbon ini dapat menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di dunia melalui penyiapan institutional framework seperti kerangka pengaturan dan kesiapan infrastruktur teknologi, sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK),” ujarnya. (CR-5)

