Saham KOKA dan URBN Masuk Daftar UMA, Pantau Pergerakannya!
JAKARTA, investortrust.id – Saham PT Koka Indonesia Tbk dan PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN) dinilai bergerak tidak wajar beberapa hari terakhir oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Terkait itu, BEI mengumumkan keduanya masuk dalam daftar saham Unusual Market Activity (UMA), terhitung sejak pengumuman disampaikan BEI, 16 Oktober 2023.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A mengatakan, pengumuman UMA ini merupakan upaya perlindungan investor atas kenaikan dan penurunan saham yang dianggap tidak wajar.
“Pengumuman Unusual Market Activity tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” sebut BEI dalam pengumuman tersebut.
Sebagai catatan, BEI memandang, penurunan saham KOKA yang terjadi sejak listing tidak wajar. Saat ini harga saham KOKA bertengger pada level 107, sementara harga perdana saham ini Rp 128.
Adapun saham URBN bergerak dari harga Rp 122 pada 12 Oktober 2023 ke level 157. “Perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” papar BEI.
Untuk itu para investor diimbau untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, kemudian mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya.
Kemudian mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

