OJK Tetapkan Saham Dunia Virtual Online sebagai Efek Syariah
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Dunia Virtual Online Tbk (AREA) sebagai Efek Syariah. Ketetapan ini sesuai keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-21/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Dunia Virtual Online Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
"Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran oleh PT Dunia Virtual Online Tbk," tulis OJK dalam laman pengumuman resminya, Kamis (21/3/2024).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah. Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

