BEI Umumkan Normalisasi Jam Operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif
JAKARTA, investortrust.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian jam operasional Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), per Senin 14 Agustus 2023.
“Hal itu menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-195/PM.01/2023 tanggal 9 Agustus 2023, perihal Arahan Terkait Penyesuaian Waktu Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem PLTE,” kata Pj S Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad, Jakarta, Senin 14 Agustus 2023.
Penyesuaian itu ditampilkan dalam tabel berikut. (frans)

