Budi Starch & Sweetener (BUDI) Bagikan Dividen Interim Rp 26,99 Miliar
JAKARTA, investortrust.id – Emiten pembuatan bahan kimia dan produk makanan, PT Budi Starch & Sweetener Tbk (BUDI) akan membagikan dividen interim tunai sebesar Rp 26,99 miliar atau Rp 6 per saham atas perolehan kinerja periode September 2023.
Wakil Presiden Direktur BUDI, Sudarmo Tasmin mengatakan, mengatakan, pembagian dividen interim diputuskan oleh Dewan Direksi Perseroan 31 Oktober 2023, dan telah disetujui Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal yang sama.
‘’Data Keuangan per 30 September 2023 mendasari pembagian dividen interim tunai,’’ papar Sudarmo dalam keterbukaan informasi yang dilansir Perseroan, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga
Laporan MKBD Tidak Akurat, PT Bumiputera Sekuritas Kena Sanksi Denda BEI
Sebagai catatan, sepanjang Kuartal III-2023 BUDI berhasil membukukan laba bersih Rp 71,68 miliar, kemudian posisi saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebagai dasar pembagian dividen tercatat Rp 558,46 miliar, sedangkan posisi ekuitas tercatat Rp 1,48 triliun.
Adapun jadwal pembagian dividen interim Perseroan yaitu, tanggal cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 10 November 2023, kemudian tanggal ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 13 November 2023.
Baca Juga
Rugi Bersih Makin Susut, Martina Berto (MBTO) Optimistis Cetak Pendapatan Rp 500 Miliar
Tanggal cum dividen di pasar tunai 14 November 2023, lalu tanggal ex dividen di pasar tunai 15 November 2023 dan tanggal daftar pemegang saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai atau recording date 14 November 2023 pukul 16.00. Sedangkan tanggal pembayaran dividen akan dilakukan pada 1 Desember 2023.
‘’Dividen yang akan dibagikan berasal dari laba bersih Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 kepada pemegang/perilik saham Perseroan yang nama-namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 14 November 2023 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat,’’ urainya.

