OJK Optimistis Industri Kripto RI Tetap Tumbuh, Keamanan Aset Konsumen Jadi Kunci
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Beberapa kasus peretasan yang menimpa sejumlah exchange kripto global tidak menyurutkan optimisme Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap prospek industri aset kripto di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengungkapkan, prospek industri aset keuangan digital dan aset kripto di Tanah Air tetap positif.
“Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan transaksi dan jumlah konsumen, melainkan juga kemampuan industri dan regulator dalam hal ini kita bersinergi dalam menjaga keamanan aset dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2026, secara daring, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga
Belajar dari Peretasan Binance, OJK Perketat Perhatian pada Keamanan Bursa Kripto
Hingga September 2026, jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 23,51 juta. Sementara itu, nilai transaksi tercatat sebesar Rp 30,56 triliun.
“Industri aset keuangan digital dan aset kripto masih memiliki prospek pertumbuhan yang positif. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi inovasi keuangan digital serta meningkatnya partisipasi masyarakat,” kata Adi.
Menurutnya, sejumlah insiden peretasan yang terjadi pada exchange kripto global harus menjadi pengingat bagi pelaku industri untuk terus memperkuat tata kelola, keamanan siber, serta mitigasi risiko.
Untuk memastikan keamanan aset konsumen, OJK telah menetapkan sejumlah ketentuan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi itu mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, hingga perlindungan konsumen.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah komposisi penyimpanan aset konsumen. Paling sedikit 70% aset wajib disimpan melalui pengelola tempat penyimpanan atau kustodia, sedangkan paling banyak 30% dapat dikelola sendiri oleh pedagang aset keuangan digital.
“Dari aset yang dikelola sendiri oleh masing-masing pedagang tersebut, kami juga mempersyaratkan paling sedikit 70% wajib disimpan dalam cold storage atau cold wallet, dan paling banyak 30% dalam hot wallet atau hot storage,” ucap Adi.
Baca Juga
Jumlah Konsumen Kripto Tembus 23,48 Juta, Nilai Transaksi Naik 31,95% per September 2026
Pedagang Wajib Bertanggung Jawab atas Kehilangan Aset
Selain mengatur mekanisme penyimpanan, OJK juga menekankan tanggung jawab pedagang apabila terjadi kehilangan aset milik konsumen.
Adi menjelaskan, Pasal 81 (1) POJK Nomor 27 Tahun 2024 secara tegas mewajibkan pedagang menjaga keamanan dan bertanggung jawab atas kehilangan aset keuangan digital milik konsumen yang disimpan oleh pedagang.
“Dengan demikian telah terdapat dasar pengaturan yang kuat tentang tanggung jawab dari penyelenggara atau PAKD (penyelenggara perdagangan aset keuangan digital), juga bursa dan lembaga kliring yang berkenaan dengan penyimpanan, baik cold wallet maupun hot wallet,” ujarnya.
Untuk bentuk dan mekanisme penyelesaian kerugian, lanjut Adi, akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan mengenai penyebab kehilangan aset serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK menempatkan keamanan aset dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam pengawasan industri aset keuangan digital Indonesia saat ini dan mendorong pertumbuhannya ke depan,” katanya.
“OJK memandang bahwa industri aset keuangan digital dan aset kripto masih memiliki prospek pertumbuhan yang positif. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi inovasi keuangan digital serta meningkatnya partisipasi masyarakat,” sambung Adi.
