Tokenisasi Aset Syariah Berpotensi Buka Peluang Pasar hingga Rp 32,31 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Tokenisasi aset berbasis syariah berpotensi membuka peluang pengembangan pasar aset digital di Indonesia. Dengan mengacu pada total aset keuangan syariah nasional sebesar Rp3.231 triliun per Agustus 2026, simulasi menunjukkan tokenisasi 0,1% dari nilai tersebut setara dengan Rp3,23 triliun.
CEO dan Founder FLOQ Yudhono Rawis mengatakan, tokenisasi berpeluang menghubungkan teknologi blockchain dengan produk keuangan yang memiliki aset dasar (underlying asset) dan struktur hukum yang jelas.
“Indonesia menyimpan daya tarik luar biasa terkait pengembangan ekosistem aset digital berbasis syariah. Melesatnya sektor keuangan syariah yang diimbangi luasnya ceruk pasar nasional membuka celah besar bagi lahirnya ragam inovasi yang kontekstual,” kata Yudhono dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan simulasi yang disampaikan FLOQ, tokenisasi sebesar 0,5% dari total aset keuangan syariah tersebut setara dengan Rp16,16 triliun. Sementara itu, jika mencapai 1%, nilainya diperkirakan sebesar Rp32,31 triliun.
FLOQ menegaskan, perhitungan tersebut bersifat ilustratif dan bukan proyeksi resmi pasar kripto syariah. Simulasi itu juga tidak berarti seluruh aset keuangan syariah nasional siap atau memenuhi persyaratan untuk ditokenisasi.
Baca Juga
Pengguna Saham dan ETF Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68% pada Kuartal III 2026
Peluang pengembangan aset digital berbasis syariah turut mencakup tokenisasi real-world asset (RWA), seperti emas dan properti, serta instrumen keuangan syariah, termasuk sukuk.
Dalam gelaran Ijtima Sanawi XXII Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada 21 Oktober 2026, Wakil Bendahara DSN MUI M. Gunawan Yasni memaparkan dua klasifikasi aset digital yang berpeluang memenuhi prinsip syariah, yakni tokenisasi RWA dan instrumen keuangan syariah.
Salah satu inisiatif yang disorot adalah rencana tokenisasi Sukuk Negara Valas yang tengah dikoordinasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
Melalui tokenisasi, produk investasi bernilai besar berpotensi direpresentasikan dalam unit digital yang lebih kecil. Namun, hak kepemilikan dan manfaat finansial pemegang token tetap bergantung pada struktur hukum serta ketentuan produk yang berlaku.
Baca Juga
Tokenisasi Aset Dilirik Goldman Sachs hingga Morgan Stanley, Ini Potensinya
Pengembangan aset digital berbasis syariah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kepastian hukum, kualitas aset dasar, transparansi, serta perlindungan konsumen. FLOQ menyatakan, kesiapan infrastruktur transaksi juga menjadi faktor penting, termasuk kelembagaan kustodian, mekanisme kliring, dan penyelesaian akhir transaksi.
Selain itu, DSN MUI belum menerbitkan fatwa resmi yang secara eksplisit mengesahkan kategori aset kripto tersebut sebagai instrumen yang patuh syariah. Yudhono menilai, pengembangan ekosistem aset digital berbasis syariah perlu disertai tata kelola yang memadai dan edukasi mengenai karakteristik serta risiko investasi.
Menurut dia, besarnya populasi Muslim di Indonesia tidak serta-merta membuat seluruh masyarakat berminat pada aset kripto atau memilih instrumen investasi syariah. Karena itu, koordinasi antara regulator, lembaga terkait, dan pelaku industri diperlukan untuk mendukung pengembangan produk yang transparan, memiliki kepastian hukum, serta memperhatikan perlindungan investor.
