Chandra Asri (TPIA) Perbesar Anggaran Buyback Jadi Rp 2 Triliun, Bidik 1,6 Miliar Saham
JAKARTA, investortrust.id – PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), perusahaan yang dikendalikan Prajogo Pangestu, memperbesar anggaran pembelian kembali saham (buyback) menjadi maksimal Rp 2 triliun. Periode buyback juga diperpanjang mulai 29 Oktober 2026 hingga 28 Januari 2027 dengan harga pembelian maksimal Rp 3.000 per saham.
Berdasarkan pengumuman perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/10/2026), menyebutkan dana buyback berasal dari kas internal dan mencakup biaya transaksi, komisi broker, serta biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham. PT BCA Sekuritas ditunjuk sebagai pelaksana buyback TPIA.
Dalam aksi korporasi ini, Chandra Asri menargetkan pembelian kembali sebanyak-banyaknya 1,6 miliar saham atau setara 1,84% dari total saham yang telah dikeluarkan perseroan. Pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan mengenai jumlah saham free float sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga
Danantara, INA, dan TPIA Rampungkan Investasi Proyek CA-EDC, Target Operasi 2027
Sebelum mengumumkan program baru senilai Rp2 triliun, TPIA telah terlebih dahulu menghentikan program buyback sebelumnya yang memiliki anggaran Rp 1 triliun. Penghentian tersebut resmi dilakukan pada 28 Oktober 2026, lebih cepat dari jadwal awal yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2026.
Program buyback sebelumnya baru berjalan selama delapan hari. Perseroan menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena TPIA akan melaksanakan pembelian kembali saham dengan periode baru sekaligus mengubah jumlah dana yang dialokasikan. Dengan demikian, anggaran buyback terbaru TPIA meningkat dua kali lipat dibandingkan program sebelumnya, dari Rp1 triliun menjadi maksimal Rp 2 triliun.
Andalkan Kas Internal
Manajemen TPIA menyatakan pembelian kembali saham tidak akan menyebabkan penurunan pendapatan perseroan maupun memberikan dampak signifikan terhadap pembiayaan. Perseroan meyakini memiliki arus kas yang memadai untuk membiayai buyback saham bersamaan dengan kebutuhan operasional, belanja modal, dan kegiatan usaha lainnya.
TPIA menjelaskan, buyback saham merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, mendorong kinerja saham agar sesuai dengan kondisi fundamental perseroan, menstabilkan harga saham, serta menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga
Chandra Asri (TPIA) Lewat Aster Akan Berinvestasi di Infrastruktur Bahan Bakar Bandara Changi
Pelaksanaan buyback akan mengalihkan sebagian aset berupa kas menjadi saham treasuri. Saham yang dibeli kembali tersebut dapat memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola kebutuhan modal jangka panjang karena berpotensi dialihkan kembali pada masa mendatang, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen menegaskan bahwa penggunaan kas internal untuk buyback tidak diyakini memberikan dampak negatif material terhadap kinerja, pendapatan, maupun pembiayaan perseroan.
