Saham JARR-PGUN Milik Haji Isam Dijaminkan ke Bank Mandiri, Ini Kata BEI
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pengagunan saham milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam untuk memperoleh fasilitas kredit di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) merupakan transaksi di luar pasar modal. BEI menyatakan kewenangannya terbatas pada aspek keterbukaan informasi, sedangkan ketentuan pengagunan saham untuk memperoleh kredit menjadi ranah perbankan.
BEI telah meminta keterbukaan informasi kepada dua emiten yang terafiliasi dengan Haji Isam, yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa telah meminta penjelasan terkait keterbukaan informasi atas transaksi tersebut. Namun, kewenangan untuk mengatur boleh atau tidaknya pengagunan saham sebagai jaminan kredit berada di sektor perbankan.
Baca Juga
Jika Indonesia ke Standalone, Dana Asing Keluar Bisa Tembus US$19 Miliar
“Terkait dengan Keterbukaan Informasi, itu sudah kami mintakan Keterbukaan Informasi. Jadi, selebihnya tentu itu adalah pengaturan di perbankan terkait boleh atau tidaknya transaksi seperti itu, karena itu bukan transaksi pasar modal,” kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Terkait nilai fasilitas kredit yang diperoleh melalui pengagunan saham, Jeffrey menjelaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh individu, bukan korporasi. Karena itu, BEI meminta klarifikasi kepada JARR dan PGUN sebagai perusahaan terafiliasi, bukan langsung kepada individu yang melakukan transaksi.
Baca Juga
100% Saham Pengendali Jhonlin Agro Raya (JARR) Milik Haji Isam Digadaikan ke Bank Mandiri (BMRI)
“Memang ada beberapa transaksi yang dilakukan oleh individu, itu bukan dilakukan oleh korporasi. Sedangkan bursa tentu meminta keterangannya dari korporasi, bukan dari individu,” terang Jeffrey.
Jeffrey juga menegaskan BEI tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan kesepakatan transaksi yang telah dilakukan investor di luar perdagangan bursa. Hal ini termasuk akuisisi yang dilakukan PT Jhonlin Baratama terhadap PT Bayan Resources Tbk (BYAN). “Transaksi yang sudah dilakukan oleh para investor, yang menjadi kesepakatan para investor, ya tidak bisa dibatalkan oleh Bursa,” pungkasnya.
Tujuan Pemberian Kredit
Sebelumnya, fasilitas kredit dengan jaminan saham tersebut digunakan untuk mendukung belanja modal atau capital expenditure (capex), kebutuhan pembiayaan perusahaan, serta pengembangan usaha di sektor batu bara dan industri penunjangnya.
Senior Vice President Bank Mandiri Adhika Vista menegaskan, kredit kepada Jhonlin Baratama bukan ditujukan untuk pembelian saham, melainkan untuk mendukung pengembangan usaha grup perusahaan.
"Fasilitas kredit yang ditujukan dalam rangka pengembangan usaha meliputi capex serta kebutuhan pembiayaan Perusahaan dan Group Usaha di industri Batu Bara dan Penunjangnya," kata Adhika, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Minggu (18/10/2026).
Baca Juga
Usai Saham JARR, Haji Isam Gadaikan 2,2 Miliar Saham PGUN ke Bank Mandiri
Adhika menjelaskan, keputusan pemberian kredit mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kemampuan debitur membayar pinjaman atau repayment capacity serta kebutuhan pembiayaan perusahaan. Dalam proses tersebut, Bank Mandiri menerapkan tiga pilar kualitas kredit sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar.
Selain itu, kapasitas Jhonlin Baratama sebagai perusahaan operasional (operating company) menjadi salah satu pertimbangan utama. Perusahaan tersebut dinilai memiliki kemampuan menghasilkan EBITDA serta menjadi induk bagi sejumlah anak perusahaan yang dapat memberikan dividen.
Bank Mandiri menyatakan agunan kredit tidak hanya berupa saham, tetapi juga mencakup aset tetap (fixed asset), aset non-tetap (non-fixed asset), serta rekening perusahaan. Penilaian saham yang dijadikan agunan mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40 Tahun 2017 dan kebijakan internal perseroan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, saham yang dijadikan agunan ditempatkan sebagai sumber pelunasan sekunder atau second way out dan dinilai secara konservatif. Sementara itu, BEI menegaskan perannya dalam transaksi tersebut berfokus pada pemenuhan keterbukaan informasi oleh emiten yang terafiliasi. Adapun pengaturan mengenai penggunaan saham sebagai jaminan kredit berada dalam ranah perbankan.
