Jika Indonesia ke Standalone, Dana Asing Keluar Bisa Tembus US$19 Miliar
“Estimasi UBS mencakup potensi penjualan US$4 miliar oleh dana pasif dan tambahan US$15 miliar oleh dana aktif. Risiko tersebut membayangi pasar saham yang telah mencatat net sell asing Rp88,19 triliun sepanjang 2026 hingga 16 Oktober”.
JAKARTA, Investortrust.id — Perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market oleh MSCI berpotensi memicu keluarnya dana asing hingga US$19 miliar atau sekitar Rp342,8 triliun. Estimasi UBS yang dikutip Reuters tersebut mencakup potensi penjualan US$4 miliar oleh dana pasif serta tambahan US$15 miliar oleh investor aktif apabila reklasifikasi terealisasi. Konversi rupiah menggunakan asumsi kurs Rp18.041 per dolar AS.
Angka itu merupakan potensi arus keluar, bukan kepastian penjualan maupun dana yang sudah meninggalkan pasar. Realisasinya bergantung pada keputusan MSCI, mandat masing-masing pengelola investasi, serta respons investor terhadap perkembangan tata kelola dan prospek pasar Indonesia.
Dana pasif yang mengikuti indeks perlu menyesuaikan portofolio apabila saham Indonesia dikeluarkan dari indeks acuannya. Sementara itu, pengelola dana aktif memiliki ruang untuk mempertahankan, mengurangi, atau melepas kepemilikan sesuai mandat dan penilaian investasi. Karena itu, potensi penjualan oleh kedua kelompok tersebut memiliki tingkat kepastian yang berbeda.
Estimasi lain disampaikan Goldman Sachs. Reuters pada 19 Oktober 2026 melaporkan bahwa penghapusan penuh Indonesia dari indeks MSCI berpotensi memicu arus keluar dana pasif sebesar US$5,6 miliar, setara sekitar Rp101 triliun. Goldman juga mencatat kepemilikan dana aktif yang menggunakan indeks terkait sebagai acuan mencapai lebih dari US$8 miliar. Namun, nilai kepemilikan tersebut tidak otomatis menjadi perkiraan dana yang akan keluar. Estimasi Goldman dan UBS merupakan perhitungan berbeda atas risiko yang sama sehingga tidak boleh dijumlahkan.
Ancaman tersebut muncul ketika penjualan asing di pasar saham Indonesia sudah berlangsung besar. Berdasarkan data BEI yang diberitakan KabarBursa, investor asing mencatat penjualan bersih atau net sell Rp3,34 triliun pada Jumat (16/10/2026). Akumulasi penjualan bersih sejak awal tahun mencapai Rp88,19 triliun, melampaui Rp85 triliun, dan belum mencakup perdagangan Senin (19/10/2026).
Potensi penjualan akibat reklasifikasi MSCI juga tidak tepat langsung ditambahkan pada net sell sepanjang tahun untuk menghasilkan proyeksi total arus keluar. Sebagian investor dapat menjual sebelum keputusan berlaku, sementara nilai portofolio yang menjadi dasar estimasi berubah mengikuti harga saham dan transaksi.
Di tengah gelombang penjualan tersebut, kepemilikan saham asing masih besar. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan nilai saham milik investor asing sebesar Rp2.723,23 triliun pada akhir September 2026, turun dari Rp4.186,75 triliun pada akhir Desember 2025. Nilainya menyusut sekitar Rp1.463,52 triliun atau 34,96%. Penyusutan ini tidak seluruhnya merupakan arus dana keluar karena juga dipengaruhi penurunan harga saham dan aksi korporasi.
Posisi Rp2.723,23 triliun tersebut belum mencerminkan penjualan dan perubahan harga selama Oktober, termasuk kejatuhan pasar pada 16 dan 19 Oktober. Angka itu juga tidak boleh kembali dikurangi seluruh net sell Rp88,19 triliun sepanjang tahun, karena transaksi sebelum akhir September sudah tercermin dalam posisi kepemilikan tersebut. Nilai portofolio asing setelah gejolak terbaru membutuhkan data jumlah kepemilikan dan harga setiap saham pada tanggal yang sama.
Di pasar obligasi pemerintah, kepemilikan asing atas Surat Berharga Negara (SBN) domestik yang dapat diperdagangkan mencapai Rp912,92 triliun per 8 Oktober 2026, meningkat dari Rp905,47 triliun pada 2 Oktober. Berdasarkan laporan Pefindo yang dikutip Ipotnews, pasar SBN membukukan arus masuk bersih sekitar Rp36,7 triliun sepanjang tahun hingga awal Oktober. Dengan demikian, tekanan jual di saham tidak berarti seluruh instrumen keuangan Indonesia mengalami penarikan dana asing secara bersamaan.
Sementara itu, kepemilikan investor nonresiden pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) mencapai sekitar Rp294,7 triliun pada akhir Agustus 2026, berdasarkan riset Bank Mandiri yang diberitakan Ipotnews. Nilainya bertambah sekitar Rp7,6 triliun dibandingkan Juli. Angka ini merupakan posisi kepemilikan terakhir yang berhasil diverifikasi dalam penelusuran untuk berita ini, bukan posisi per 19 Oktober.
Laporan Pefindo juga menyebut arus masuk bersih ke SRBI mencapai Rp178,6 triliun sepanjang 2026 hingga awal Oktober. Angka tersebut menunjukkan aliran dana selama periode tertentu, bukan total SRBI yang masih dimiliki asing. Karena tanggal pencatatannya berbeda, nilai kepemilikan di saham, SBN, dan SRBI tidak tepat dijumlahkan dan disajikan sebagai posisi portofolio asing terkini.
Usulan reklasifikasi MSCI menyasar pasar saham Indonesia, sehingga tidak otomatis mewajibkan investor menjual SBN maupun SRBI. Namun, memburuknya persepsi risiko Indonesia dapat memengaruhi keputusan investasi lintas instrumen. Jika hasil penjualan aset rupiah kemudian dikonversi menjadi dolar dan dipindahkan ke luar negeri, tekanan terhadap nilai tukar berpotensi meningkat.
MSCI sendiri belum menetapkan keputusan final. Dalam pengumuman bertanggal 15 Oktober 2026, lembaga tersebut membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market. Masukan diterima hingga 30 April 2027, dengan keputusan paling lambat 30 Juni 2027. MSCI menyoroti transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta perlunya bukti perbaikan tata kelola dan fungsi pasar yang konsisten.
Besarnya potensi arus keluar menempatkan pemulihan kepercayaan sebagai agenda mendesak. Kepemilikan asing yang masih bertahan menunjukkan bahwa eksposur investor global terhadap Indonesia tetap signifikan. Tantangannya adalah memastikan pembenahan pasar menghasilkan bukti yang dapat dinilai investor sebelum kekhawatiran reklasifikasi berkembang menjadi penjualan yang lebih luas.
