Soal Hukum Kripto, Menag: Urusan Halal Haram di MUI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjawab tentang posisi hukum kripto dalam Islam. Dia menyerahkan fiqih tentang halal dan haram kripto tersebut ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Urusan halal dan haram itu urusan majelis ulama. Tapi, sepanjang itu tidak ada gharar [spekulasi] tidak ada kekaburannya, itu boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok kalau clear semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal, dan bisa juga sebaliknya,” ucap Nasaruddin, di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Nasaruddin menjelaskan masalah halal dan haram dalam suatu produk ditentukan oleh objektivitasnya. Untuk itu, pemerintah dan ulama akan saling mengontrol kebijakan yang dibuat.
“Sekarang sudah saling bekerja sama dengan baik,” ujar dia.
Baca Juga
Di Tengah Polemik Kripto Haram atau Halal, OJK Buka Peluang Pembentukan Daftar Token Syariah
Nasaruddin menjelaskan bahwa Kementerian Agama akan menjadi jembatan antara MUI dengan Kementerian Keuangan tentang segala kebijakan terkait dengan keuangan.
Dalam ijtima’ ulama Komisi Fatwa MUI 2021, kripto ditetapkan sebagai mata uang dengan hukum haram karena memiliki unsur gharar dan dharar, sebuah tindakan yang menimbulkan kerugian. Sementara itu, sebagai komoditas, kripto hanya boleh diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan sil’ah.
“Yaitu barang yang dapat diperdagangkan, memiliki dasar atau aset yang jelas, serta memberikan manfaat,” kata dia.
Baca Juga
Soal Fatwa MUI Sebut Kripto Haram, Begini Respons Pedagang Aset Kripto
Pemungutan pajak atas transaksi kripto, kata Nasaruddin, tidak berarti negara mendukung seluruh aktivitas di dalamnya. Sebab, pajak merupakan instrumen untuk mencatat, mengawasi, dan menghadirkan negara dalam ruang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Nurkholisoh Ibnu Aman menjelaskan Indonesia telah mengadopsi OECD Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yaitu kerangka pelaporan aset kripto. Kerangka ini memungkinkan otoritas pajak berbagi informasi lintas negara dengan pertukaran informasi.
“Pertukaran informasi pertama dijadwalkan berlangsung pada 2027,” kata Ibnu.
Dalam kerangka hukum Islam, Ibnu menyebut penerapan pajak yang dibuat pemerintah menggunakan aturan yang adil. Untuk itu, uang yang dikumpulkan dari masyarakat harus dapat dilihat manfaatnya secara nyata.
Menurut Ibnu, pengenaan pajak atas layanan digital merupakan praktik yang umum di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim misalnya, Uni Emirat Arab dan Mesir.
“Aset kripto juga demikian, kripto merupakan aset, meskipun bukan uang,” ujar dia.
Dua organisasi muslim terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, menekankan bahwa kripto merupakan aset bukan uang. Ibnu menegaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah uang.
“Oleh karena itu, kita boleh mencampuradukkan kebijakan perpajakan dengan penilaian keagamaan terhadap ekonomi digital dan aset kripto,” kata dia.
