Fatwa Kripto Ditunggu, Industri Minta DSN MUI Tak Generalisasi Halal-Haram
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) diharapkan segera menerbitkan fatwa mengenai status halal dan haram aset kripto. Industri meminta fatwa tersebut tidak menggeneralisasi seluruh aset kripto, melainkan memberikan kategorisasi berdasarkan karakteristik dan penggunaannya.
Kepala Pengembangan Syariah Bybit Indonesia Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, status halal atau haram seharusnya tidak dilekatkan secara menyeluruh kepada seluruh aset kripto. Menurutnya, perlu ada parameter yang jelas untuk membedakan aset kripto yang memenuhi prinsip syariah dan yang tidak.
“Pertanyaan kripto itu halal atau haram rasanya pertanyaan yang salah. Karena kripto itu sebenarnya teknologi. Teknologi itu harusnya netral. Tinggal proyek apa yang dibangun di atas teknologi tersebut,” ujar Ronald menjawab pertanyaan Investortrust, dikutip Jumat (14/8/2026).
Ronald mengatakan, pihaknya bersama asosiasi industri telah sekitar 1,5 tahun berdiskusi dengan DSN MUI untuk mendorong penerbitan fatwa tersebut. Hingga saat ini telah dilakukan empat kali pertemuan, termasuk tiga pertemuan dengan DSN MUI dan satu pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Ronald, fatwa tersebut penting karena masih terdapat pandangan di masyarakat yang menganggap seluruh aset kripto haram. Padahal, menurutnya, karakteristik dan fungsi setiap aset kripto berbeda.
“Memang betul tidak semuanya halal. Maka dari itu sedang kami coba minta fatwa agar setidaknya ada semacam gambaran kategorisasi kripto yang seperti apa yang halal, kripto seperti apa yang tidak halal,” katanya.
Ronald menilai kejelasan mengenai status syariah kripto dapat membuka potensi pasar baru, terutama dari masyarakat Muslim yang selama ini masih ragu untuk berinvestasi atau bertransaksi dengan aset kripto.
“Harapannya ketika fatwa ini dilahirkan atau di-issue, maka potensi market baru akan bertambah. Terutama yang muslim,” ujarnya.
Baca Juga
Fatwa Terbaru Muhammadiyah: Kripto Halal sebagai Aset, Haram untuk Transaksi
Kripto sebagai Alat Pembayaran
Salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam fatwa adalah penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Ronald mengatakan, dalam konteks Indonesia, kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran karena rupiah merupakan alat pembayaran yang sah.
“Contoh pertama yang muncul di Muhammadiyah, kripto sebagai alat pembayaran dianggap haram. Itu masuk akal karena di negara Republik Indonesia alat pembayaran yang sah hanya rupiah,” jelasnya.
Menurut Ronald, aspek tersebut berbeda dengan negara lain yang memperbolehkan penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran. Karena itu, penilaian halal-haram juga perlu mempertimbangkan konteks regulasi di masing-masing negara.
Baca Juga
Fatwa Terbaru! Muhammadiyah Halalkan Kripto, Tapi Haramkan 'Leverage' dan 'Short Selling'
Tidak Semua Kripto Bisa Disamakan
Ronald mengatakan, selain fungsi sebagai alat pembayaran, terdapat sejumlah karakteristik aset kripto yang dapat menjadi dasar kategorisasi dalam fatwa. Salah satunya adalah aset kripto yang memiliki underlying asset atau berbasis real world asset (RWA).
“Apakah harus terdukung kalau bahasanya OJK? Aset terdukung itu artinya RWA, tokenisasi. Properti ditokenisasi dan lain sebagainya,” ujarnya.
Selain aset terdukung, terdapat pula aset kripto yang memiliki utilitas atau dibangun berdasarkan proyek tertentu, termasuk proyek berbasis smart contract, decentralized finance (DeFi), dan Layer 1.
Karena jumlah aset kripto yang tersedia telah mencapai ribuan, Ronald menilai tidak mungkin seluruh aset dikaji satu per satu. Karena itu, fatwa berbasis kategorisasi dinilai lebih relevan.
“Tidak mungkin ada 2.000 sekian kripto yang sudah di bursa, baik itu di CFX maupun di ICEX, di-review satu-satu. Jadi yang sedang kami dorong adalah kategorisasi fatwa,” katanya.
Ronald menambahkan, urgensi kejelasan fatwa semakin besar karena aset kripto telah banyak digunakan generasi muda, termasuk mahasiswa. Bahkan, masih terdapat mahasiswa yang kesulitan melakukan penelitian mengenai kripto karena topik tersebut dianggap berkaitan dengan sesuatu yang haram.
Dia juga menyebut Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa terkait kripto. Sementara itu, menurut informasi yang diterimanya, Nahdlatul Ulama (NU) juga telah memiliki fatwa untuk lingkungan internalnya, meski belum dipublikasikan secara luas.
“Makanya Muhammadiyah sudah mengeluarkan fatwa. Bahkan Nahdlatul Ulama, mereka sudah punya fatwa tapi untuk di lingkungan Nahdlatul Ulama sendiri dulu,” ujarnya.
Ronald berharap proses pembahasan dengan DSN MUI dapat segera menghasilkan pedoman yang memberikan kepastian bagi masyarakat Muslim maupun pelaku industri mengenai aset kripto yang diperbolehkan dan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

