OJK: Saham Bukan Judi, Didukung Fatwa DSN-MUI dan Sistem Syariah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan investasi saham bukan merupakan praktik perjudian, melainkan instrumen investasi yang sah dan memiliki landasan hukum, termasuk dalam perspektif syariah. Penegasan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya jumlah investor pasar modal, khususnya dari kalangan generasi muda.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa investasi saham berbeda dengan praktik spekulatif karena didasarkan pada kepemilikan aset dan mekanisme yang diatur regulator.
"Pada kesempatan ini, saya ingin menegaskan satu hal yang sangat penting, yaitu investasi saham bukan berupa praktik perjudian. Saham merupakan instrumen investasi sah, dan dalam konteks syariah juga telah memperoleh legitimasi yang kuat melalui berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Bahkan, pasar modal syariah telah didukung oleh Sharia Online Trading System (SOTS) yang memastikan transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah," kata Hasan dalam Kuliah Umum Pasar Modal Syariah di Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Kamis, (2/7/2026).
Baca Juga
Reliance Sekuritas Jagokan 4 Saham Hari Ini, Ada BRPT hingga BNBR
Hasan menyampaikan, minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal terus menunjukkan tren positif. Hingga pertengahan Mei 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 28,1 juta investor, dengan lebih dari 54% di antaranya berusia di bawah 30 tahun.
Sementara itu, jumlah investor pasar modal di Provinsi Jawa Timur telah mencapai sekitar 3,1 juta investor dan menjadi provinsi dengan jumlah investor terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Meski demikian, Hasan menekankan bahwa peningkatan jumlah investor harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai investasi, termasuk investasi berbasis syariah. Menurutnya, literasi menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya mengikuti tren investasi, tetapi juga memahami risiko dari setiap keputusan yang diambil.
Sebagai bagian upaya memperluas inklusi pasar modal, Hasan mengapresiasi pembukaan rekening efek yang dilakukan di Universitas Darussalam Gontor. Langkah tersebut diharapkan menjadi awal bagi mahasiswa untuk mulai berinvestasi secara legal, bertahap, dan sesuai prinsip syariah, sekaligus memperluas basis investor domestik.
Hasan mengingatkan mahasiswa agar tidak terburu-buru menanamkan modal hanya karena euforia telah memiliki rekening efek.
"Yang tadi sudah membuka rekening, jangan euforia. Jangan karena sudah punya rekening kemudian tanpa pemahaman langsung menginvestasikan modal ke instrumen tertentu. Teruslah belajar dan memahami risiko di balik setiap keputusan investasi yang diambil. Dan yang paling mudah, selalu ingat prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis," ujar Hasan.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Darussalam Gontor, Hamid Fahmy Zarkasyi, mengapresiasi penyelenggaraan kuliah umum tersebut karena dinilai memberikan bekal penting bagi mahasiswa dalam menghadapi perkembangan industri keuangan yang semakin dinamis.
"Sekarang orang harus bisa mengelola uangnya dengan sebaik-baiknya dalam situasi yang dunia ini penuh tipu daya, penipuan, dan kesalahpahaman. Yang penting saya berharap anak-anakku tidak terjebak dan tertipu karena tidak tahu ilmunya bagaimana investasi secara online. Maka dari itu hari ini adalah hari yang sangat penting bagi kalian semuanya," ujar Hamid.
Baca Juga
Saham Perbankan Menarik! BRI Danareksa Tetapkan BBCA dan BTPS Jadi Pilihan Teratas
Kegiatan kuliah umum tersebut merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 di Jawa Timur. Selain menyasar mahasiswa, program tersebut juga mencakup sosialisasi pasar modal bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Kediri yang disertai pencanangan pembukaan galeri investasi, talkshow edukasi pasar modal di Radio Andika Kediri, serta sosialisasi perdagangan karbon di Bursa Karbon bagi lembaga jasa keuangan dan pelaku industri di Kota Madiun.
Melalui rangkaian Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026, OJK berharap dapat memperluas literasi dan inklusi pasar modal di berbagai lapisan masyarakat, meningkatkan jumlah investor domestik, serta memperkuat pemahaman masyarakat mengenai Bursa Karbon sebagai bagian dari pengembangan pasar keuangan nasional.
