Emiten Perhotelan (EAST) Bagikan Dividen Interim, Cek Tanggal Pentingnya
JAKARTA, investortrust.id – Emiten pengelola hotal dan restoran, PT Eastparc Hotel Tbk (EAST) akan membagikan dividen interim tunai pada tanggal 7 Desember 2023.
Jumlah dividen yang akan dibagikan sebesar Rp 10,32 miliar atau Rp 2,5 per saham. Dividen tersebut merupakan perolehan kinerja periode September 2023 atau kuartal III-2023.
Direktur PT Eastparc Hotel Tbk, Muhammad Anis, mengatakan, pembagian dividen interim diputuskan oleh Dewan Direksi Perseroan 3 November 2023, dan telah disetujui Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal yang sama.
Baca Juga
“Data Keuangan per 30 September 2023 mendasari pembagian dividen interim tunai,’’ papar Vencen dalam keterbukaan informasi yang dilansir Perseroan, Selasa (7/11/2023).
Sebagai catatan, sepanjang Januari – September EAST berhasil membukukan laba bersih Rp 25,85 miliar, kemudian posisi saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebagai dasar pembagian dividen tercatat Rp 10,35 miliar, sedangkan posisi ekuitas tercatat Rp 250,33 miliar.
Adapun jadwal pembagian dividen interim Perseroan yaitu, tanggal cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 15 November 2023, kemudian tanggal ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 16 November 2023.
Baca Juga
BEI Buka Kembali Transaksi Saham Kota Satu (SATU), Harga Bakal Lanjut Naik?
Tanggal cum dividen di pasar tunai 17 November 2023, lalu tanggal ex dividen di pasar tunai 20 November 2023 dan tanggal daftar pemegang saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai atau recording date 17 November 2023 pukul 16.00. Sedangkan tanggal pembayaran dividen akan dilakukan pada 7 Desember 2023.
“Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 17 November 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB,” pungkas Aris.

