Aturan Papan Pemantauan Khusus Disempurnakan, Intip Sejumlah Kriteria Berikut
JAKARTA, investortrust.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia. Aturan baru tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (28/9/2026).
Penyempurnaan dilakukan melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Kedua perubahan peraturan tersebut diterbitkan pada Jumat (25/9/2026) dan mulai efektif berlaku pada Senin (28/9/2026).
BEI menyebut penyempurnaan aturan Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan. Evaluasi tersebut mempertimbangkan hasil pemantauan setelah penerapan mekanisme Full Call Auction serta penyelarasan dengan kebijakan lain yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia.
Baca Juga
BEI Resmi Hapus Batas Rp50: Harga Saham Minimum Rp1 Mulai Berlaku Hari Ini
Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar, termasuk kebijakan reformasi transparansi, ketentuan minimum harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya BEI memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar.
Menurut dia, penyempurnaan tersebut tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor. “Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery,” kata Iding dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).
BEI Hapus Sejumlah Kriteria
Sebelumnya, Papan Pemantauan Khusus telah melalui sejumlah tahapan pengembangan, mulai dari penerapan Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023, Full Call Auction pada 25 Maret 2024, hingga tinjauan setelah implementasi pada 21 Juni 2024. Melalui perubahan Peraturan Nomor I-X, BEI menyesuaikan sejumlah kriteria penempatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Penyesuaian tersebut mencakup penghapusan kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa terkait free float, serta penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Baca Juga
Minyak Kembali Tembus US$ 106, Rupiah Tertekan Dekati Rp 18.000
BEI menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk mempertajam proses price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa.
Di sisi lain, BEI tetap mempertahankan kriteria Papan Pemantauan Khusus yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan. Kriteria tersebut mencakup kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, serta kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui perubahan Peraturan Nomor II-X, BEI juga menyempurnakan mekanisme perdagangan Efek pada Papan Pemantauan Khusus, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction.
Penerapan mekanisme tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas proses pembentukan harga dengan mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.
Baca Juga
IHSG Dibuka Anjlok ke Bawah 6.200 Saat Batas Minimum Saham Diturunkan Jadi Rp 1, GOTO Langsung ARB
Dengan demikian, harga yang terbentuk diharapkan semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar. Implementasi Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus akan diberlakukan bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). Adapun tanggal efektif penerapannya akan diumumkan lebih lanjut.
Dengan berlakunya penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus pada Senin (28/9/2026), sebanyak 92 Efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang telah dihapus. Sementara itu, sebanyak 42 Efek tetap berada di Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.
