OJK: Demutualisasi Bursa Bisa Lewat Saham Buyback atau Rights Issue
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki dua opsi dalam menawarkan kepemilikan saham kepada pemegang saham baru dalam proses demutualisasi, yakni menjual saham hasil buyback atau menerbitkan saham baru melalui rights issue.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, BEI bebas memilih mekanisme yang akan digunakan dalam demutualisasi.
“Enggak (menentukan harga right issue dan buyback), mekanismenya saja yang ditentukan. Boleh memilih dengan menerbitkan saham baru, boleh juga memilih mengeluarkan saham yang selama ini sudah ada di treasury stock-nya Bursa,” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, (23/9/2026).
Ia menjelaskan, saham yang berada di treasury stock BEI berasal dari aksi pembelian kembali saham Bursa, termasuk dari sejumlah Anggota Bursa (AB) lama yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa.
“Kalau ini dirasakan cukup untuk dijual, ya ini saja. Tapi kalau mau menerbitkan saham baru, silahkan juga di POJK. Jadi bebas, Pak Jeffrey (Direktur Utama BEI) bebas banget.” terang Hasan.
Baca Juga
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia (POJK 13/2026) yang berlaku sejak 17 September 2026.
Dalam Pasal 15 POJK 13/2026 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan demutualisasi, Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham Bursa Efek yang telah dibeli kembali oleh Bursa Efek.
Dengan demikian, BEI dapat menggunakan saham hasil buyback yang saat ini tersimpan sebagai treasury stock atau menerbitkan saham baru untuk ditawarkan kepada calon pemegang saham baru dalam proses demutualisasi.
Baca Juga
