Tiga Tahun Beroperasi, Bos BEI Akui Permintaan Karbon Masih Lesu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengakui perdagangan karbon Indonesia masih menghadapi tantangan dari sisi permintaan atau appetite pasar yang menurun secara global.
Sebagaimana diketahui, Bursa Karbon Indonesia telah beroperasi sejak diluncurkan pada 26 September 2023. Namun, hingga 31 Agustus 2026, total nilai transaksi perdagangan karbon baru mencapai Rp 93,90 miliar.
“Iya itu memang hal yang perlu kita telah sama-sama. Kami tetap yakin potensinya itu besar,” kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya kenaikan harga energi serta mundurnya sejumlah negara dari inisiatif net zero turut memengaruhi permintaan terhadap karbon secara global. Namun, dia berharap penurunan permintaan karbon tersebut hanya bersifat sementara.
“Dan kita juga tahu sejak harga energi meningkat. Kemudian banyak negara mengundurkan diri dari net zero initiative. Demand atau appetite terhadap karbon ini kan memang secara global pun mengalami penurunan. Tapi kita berharap ini adalah fenomena yang bersifat temporer,” terang dia.
Di samping itu, Jeffrey mengaku optimistis pasar karbon global dapat kembali pulih sehingga perdagangan karbon di Indonesia juga memiliki ruang untuk berkembang.
Baca Juga
Hampir Tiga Tahun Beroperasi, Transaksi Bursa Karbon Baru Rp 93,90 Miliar
“Ke depannya kembali pasar karbon dunia kita harapkan bisa pulih lagi ke depannya. Kita tentu tetap siap dengan infrastruktur yang kita punya sekarang,” tutur Jeffrey.
Diberitakan investortrust.id sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat volume perdagangan karbon secara kumulatif mencapai sekitar 1,98 juta ton setara karbon dioksida (tCO2e) hingga akhir Agustus 2026.
Pada periode yang sama, jumlah pengguna jasa yang terdaftar di Bursa Karbon mencapai 159 pihak. Perdagangan karbon berlangsung melalui pasar reguler, pasar lelang, pasar negosiasi, dan marketplace.
Data tersebut menunjukkan ekosistem perdagangan karbon terus berkembang, meski skalanya masih terbatas dibandingkan potensi penurunan emisi dan kebutuhan pembiayaan transisi energi Indonesia.
Penambahan proyek, pasokan unit karbon, pembeli, serta partisipasi perusahaan domestik dan internasional menjadi sejumlah faktor yang diperlukan untuk memperdalam pasar karbon Indonesia.
OJK juga terus memperkuat infrastruktur regulasi dan pelaporan di Bursa Karbon. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
