Demutualisasi BEI Harus Jaga Fungsi Dasar Bursa dan Integritas Pasar Modal
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Proses demutualisasi harus tetap menjaga fungsi dasar Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyedia sarana resmi untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana atau investor, serta menyelenggarakan perdagangan efek yang tertib, wajar, dan efisien. Di sisi lain, demutualisasi juga harus menjadi bagian dari reformasi integritas pasar secara menyeluruh, bukan sekadar restrukturisasi legal perusahaan yang berdiri sendiri.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Samuel Aset Manajemen Intan Syah Ichsan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, untuk Apa” yang digelar Investortrust baru-baru ini di Jakarta.
"Demutualisasi harus diperlakukan sebagai bagian dari reformasi integritas pasar secara menyeluruh, bukan sekadar restrukturisasi legal perusahaan yang berdiri sendiri," ujar Ichsan.
Ia menambahkan bahwa bagi investor institusi, pertanyaan utamanya bukan sekadar siapa yang memiliki bursa, melainkan apakah kualitas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia meningkat setelah transformasi tersebut.
"Jika kepemilikan BEI berubah namun likuiditas tetap terkonsentrasi pada sejumlah kecil saham, penegakan hukum masih dianggap tidak konsisten, price discovery tetap lemah, dan pemegang saham pengendali masih mendominasi perusahaan-perusahaan tercatat, maka transformasi legal kepemilikan BEI berisiko tidak berdampak nyata pada perbaikan integritas pasar," imbuhnya.
Ichsan menekankan bahwa memisahkan kepemilikan (ownership) dari keanggotaan (membership) tidak otomatis menghilangkan benturan kepentingan, melainkan hanya menggeser posisinya. Kekhawatiran utama investor adalah potensi munculnya konsentrasi kekuatan ekonomi-politik atas infrastruktur pasar saat BEI menjadi entitas yang berorientasi laba (profit oriented). Sebagai manajer investasi, kepercayaan terhadap proses pembentukan harga yang independen dan bebas dari intervensi pihak tertentu menjadi fondasi utama dalam menempatkan dana di pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, independensi bursa dalam menjalankan fungsi ganda sebagai pengelola, pengawas, sekaligus regulator harus tetap dilindungi.
Baca Juga
Batas Kepemilikan Saham BEI Sebaiknya Ditetapkan Secara Agregat demi Cegah Dominasi Politik di Bursa
Menanggapi aspek regulasi dan independensi bursa, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKSK) Kukuh Komandoko Hadiwijoyo menjelaskan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mendelegasikan kewenangan pengaturan teknis demutualisasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) sesuai Pasal 8 dan Pasal 8B. Regulasi ini juga harus dibaca berurutan bersama UU Pasar Modal, UU Perseroan Terbatas (PT), UU PPKSK, UU P2SK 2023, hingga aturan terbaru Nomor 4 Tahun 2026. Menurut Kukuh, pilihan mengatur lewat POJK memberikan fleksibilitas tinggi dibandingkan undang-undang yang merupakan produk politik. Namun, kunci utamanya terletak pada konsistensi pelaksanaan dan desain arsitektur regulasi agar tidak berbenturan dengan UU PT.
Kukuh menambahkan bahwa hadirnya negara sebagai pemegang saham—baik melalui Danantara, Bank Indonesia, maupun Kementerian Keuangan—membawa dinamika berbeda karena negara memiliki kekuatan hukum dan arah politik tersendiri. Mengambil pelajaran dari Malaysia yang membangun empat lapis perlindungan (tier protection), pembatasan kepemilikan dan hak suara entitas negara harus dihitung secara agregat sebagai satu kesatuan representasi negara, bukan dihitung terpisah per lembaga. Langkah ini krusial mengingat setiap lembaga negara memiliki kanal risiko yang berbeda, seperti Kemenkeu dengan risiko fiskal dan BI dengan risiko moneter. Dengan demikian, POJK yang disusun harus mampu mengelola manajemen konflik antara keuntungan bisnis bursa yang kapitalistik dengan kepentingan publik (public interest).
Pandangan mengenai keterbukaan kepemilikan bursa ini turut diamini oleh pelaku pasar modal lainnya. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengungkapkan bahwa wacana demutualisasi sebenarnya telah dibahas sejak awal tahun 2000-an dan survei APEI pada Juli lalu menunjukkan lebih dari 90 persen anggota menyetujui langkah tersebut.
Konsep dasar demutualisasi, kata Lily, memisahkan hak dagang (trading rights) dari hak kepemilikan (ownership rights), sehingga perusahaan efek bisa memilih menjadi anggota bursa saja, pemegang saham saja, atau keduanya, yang pada akhirnya ditargetkan menuju penawaran umum perdana (initial public offering/IPO). Lily meyakini OJK akan bijaksana dalam menetapkan batas kepemilikan saham yang ketat guna mencegah dominasi tunggal atas bursa, sembari merujuk pada praktik di Hong Kong dan Singapura yang memisahkan fungsi regulasi agar independensi penegakan aturan tetap terjaga.
