Batas Kepemilikan Saham BEI Sebaiknya Ditetapkan Secara Agregat demi Cegah Dominasi Politik di Bursa
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Langkah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menuntut kecermatan ekstra dalam merancang arsitektur regulasi, terutama terkait pentingnya mengunci batas kepemilikan saham secara agregat demi mencegah konsentrasi kekuatan ekonomi dan politik di bursa.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKSK) Kukuh Komandoko Hadiwijoyo, bahwa negara boleh saja hadir sebagai pemegang saham, baik itu melalui Danantara, Bank Indonesia, maupun Kementerian Keuangan. Tetapi persentase kepemilikannya harus dilihat secara agregat sebagai representasi negara, bukan dihitung terpisah per entitas.
"Boleh saja negara hadir sebagai pemegang saham — baik itu Danantara, Bank Indonesia, maupun Kementerian Keuangan — tetapi persentase kepemilikannya harus dilihat secara agregat sebagai representasi negara, bukan dihitung terpisah per entitas. Jika dihitung terpisah , belum lagi anggota bursa yang juga berafiliasi maka pengaturannya akan sangat sulit," ujar Kukuh dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, untuk Apa” yang digelar Investortrust baru-baru ini di Jakarta.
Kukuh menjelaskan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak bisa dipahami secara berdiri sendiri, melainkan harus dibaca berurutan bersama UU Pasar Modal, UU Perseroan Terbatas (PT), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU P2SK 2023, hingga aturan terbaru Nomor 4 Tahun 2026.
Menurutnya, UU P2SK telah mendelegasikan kewenangan pengaturan teknis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) sesuai Pasal 8 dan Pasal 8B, berbeda dengan negara lain yang mengatur demutualisasi lewat undang-undang tersendiri. Pilihan menggunakan POJK didasari pertimbangan fleksibilitas karena undang-undang merupakan produk politik dengan proses panjang, sedangkan POJK bersifat teknis dan lebih mudah disesuaikan. Meski demikian, persoalan utama Indonesia berada pada desain arsitektur regulasi serta implementasinya agar tidak timbul benturan antara POJK dan UU PT di kemudian hari.
Sebagai perbandingan, Kukuh mengangkat contoh Malaysia yang melakukan demutualisasi pada krisis 1998–1999 dan baru memisahkan fungsi operator serta regulator sekitar tahun 2020 setelah mengevaluasi selama lebih dari sepuluh tahun. Berbeda dengan Singapura yang sejak awal membentuk entitas regulasi terpisah (RegCo), Bursa Malaysia memilih memperkuat kerangka aturan dengan membangun empat lapis tier protection. Lapis pertama dan paling penting adalah pengendalian suara melalui pembatasan kepemilikan dan hak suara.
Baca Juga
Cegah ‘Rent-Seeking’, Demutualisasi BEI Didorong Perkuat Efisiensi Pasar Modal
Dalam konteks masuknya negara sebagai pemegang saham, independensi bursa perlu dimaknai secara berbeda. Sebelum demutualisasi, independensi bursa dimaksudkan terhadap Anggota Bursa (AB) yang menjadi pemegang sahamnya. Namun begitu negara masuk, kekuatannya sebagai badan hukum dengan mandat konstitusi serta arah politik hukum tersendiri memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding AB.
Oleh karena itu, batasan kepemilikan saham oleh entitas negara harus dihitung secara agregat. Apalagi setiap entitas negara memiliki kanal risiko berbeda—seperti Kemenkeu dengan risiko fiskal, Bank Indonesia dengan risiko moneter, dan Danantara dengan karakter risikonya sendiri—sehingga jika merujuk kerangka New Institutional Economics dari Douglas North, aturan harus mampu menerjemahkan maksud dan karakter masing-masing kanal risiko tersebut.
Guna mengantisipasi BEI yang akan menjadi profit oriented dengan arah kapitalistik, norma yang disusun OJK harus menjamin agar komersialisasi bursa tidak mengesampingkan kepentingan publik (public interest), termasuk soal dividen yang seharusnya dirasakan masyarakat luas. Manajemen konflik antara keuntungan bisnis dan kepentingan publik harus dikelola dengan hati-hati seiring adaptasi bursa terhadap modernisasi pasar, sesuai amanat Pasal 8B UU P2SK yang menegaskan independensi bursa wajib tetap dijaga.
Pandangan ini sejalan dengan Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) David Setyanto yang menegaskan bahwa demutualisasi harus dilakukan secara matang, mencakup penyelesaian regulasi, penentuan struktur dan batas kepemilikan, valuasi, penguatan tata kelola, serta mitigasi benturan kepentingan sebelum BEI menjadi perusahaan terbuka.
David menilai Danantara dapat menjadi pemegang saham strategis dan katalis permodalan, teknologi, serta daya saing BEI, namun keberadaannya sebaiknya menjadi bagian dari transisi menuju kepemilikan yang lebih luas dan transparan. David menegaskan, "Demutualisasi harus menjadi jalan menuju bursa yang semakin sehat dan dipercaya, bukan sekadar pergantian pemegang saham," sembari menambahkan bahwa keberhasilannya harus diukur melalui indikator kinerja utama (KPI) berbasis outcome seperti likuiditas, keandalan sistem, hingga integritas pasar.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Panca Global Sekuritas Gregorius Cahyo Priono menyampaikan bahwa fokus tidak boleh hanya pada dividen, melainkan pada tujuan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa. Hasil survei APEI menunjukkan kekhawatiran anggota terhadap potensi penguasaan sepihak yang dapat membuat bursa "diatur-atur" oleh pihak tertentu akibat liberalisasi pasar modal. Mengilustrasikan BEI saat ini seperti koperasi yang ingin membangun mal besar bersama para anggotanya, ia berharap proses ini berjalan tanpa muatan politik dan dapat membantu mengatasi tantangan permodalan perusahaan efek (MKBD/Peku) di tengah tekanan keluarnya investor asing, misalnya lewat pengakuan saham hasil konversi sebagai bagian dari ekuitas perusahaan.
