Modernland (MDLN) Kantongi Restu Pemegang Saham untuk Penjaminan Aset
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Modernland Realty Tbk (MDLN) mengantongi persetujuan pemegang saham untuk melakukan pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau penjaminan aset maupun kekayaan perseroan yang nilainya melebihi 50% dari jumlah kekayaan bersih perseroan.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua (RUPSLB II) yang digelar pada Senin (14/9/2026) di Club House Jakarta Garden City, Jakarta Timur.
Direktur Modernland Realty Fetrizal Bobby Heryunda mengatakan aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari strategi liability management perseroan untuk menyelesaikan kewajiban atas Guaranteed Senior Notes yang akan jatuh tempo pada 30 April 2027.
Modernland menjalankan penyelesaian kewajiban tersebut melalui mekanisme scheme of arrangement bersama Modernland Overseas Pte. Ltd. Skema tersebut telah diluncurkan pada 14 Agustus 2026.
Baca Juga
Modernland (MDLN) Siapkan RUPSLB Kedua untuk Bahas Pengalihan Aset
Dalam proses pemungutan suara yang berakhir pada 24 Agustus 2026, sebanyak 103 dari 105 pemegang Notes menyetujui skema tersebut atau mencapai 98,10%.
Sementara itu, nilai Accepted Scheme Claims yang menyetujui skema mencapai US$262,06 juta atau 97,76%.
Baca Juga
Modernland Optimistis Prospek Properti 2026, Andalkan Hunian dan Kawasan Industri
Hasil pemungutan suara tersebut telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Singapura pada 25 Agustus 2026 untuk memperoleh pengesahan (sanction).
Adapun persidangan untuk memperoleh pengesahan skema tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.
Dalam RUPSLB II, pemegang saham juga memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi untuk melaksanakan seluruh rangkaian aksi korporasi yang telah disetujui.
