Presiden Trump Setujui 80% Usulan Aturan Etika dalam RUU Kripto AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyetujui sebagian besar usulan aturan etika dalam rancangan undang-undang (RUU) kripto komprehensif yang akan menjalani pemungutan suara penting di Senat pada pekan ini.
Persetujuan tersebut mencakup sejumlah usulan yang diajukan anggota Partai Republik dan Demokrat untuk memperketat aturan terkait konflik kepentingan pejabat publik dalam kepemilikan aset kripto.
Senator Republik Cynthia Lummis, Tim Scott, dan John Boozman mengatakan kesepakatan tersebut memberikan “peran signifikan” kepada jaksa agung negara bagian dalam menegakkan ketentuan RUU jika nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, RUU tersebut hanya mengatur larangan bagi pejabat terpilih federal, pasangan mereka, serta hakim federal untuk menerbitkan aset digital.
Sejumlah anggota Demokrat dan Senator Republik Thom Tillis menilai ketentuan tersebut belum cukup untuk mengatasi kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan akibat kepemilikan aset kripto Trump.
Baca Juga
Pandangan Berubah, Kini NU dan Muhammadiyah Buka Ruang untuk Aset Kripto
Tillis dan Senator Demokrat Ruben Gallego sebelumnya mendorong agar jaksa agung negara bagian diberikan kewenangan untuk menegakkan ketentuan tersebut, selain Departemen Kehakiman.
Penasihat kripto Gedung Putih Patrick Witt mengatakan pemerintahan Trump telah terbuka terhadap sejumlah usulan kebijakan dari Partai Demokrat selama proses negosiasi RUU yang dikenal sebagai Clarity Act tersebut.
“Setelah lebih dari setahun negosiasi, kini saatnya mengesahkan RUU bipartisan ini,” ujar Witt melansir APNews, Senin (14/9/2026).
Trump Setujui Ketentuan Divestasi
Seorang staf senior Partai Republik mengatakan Trump telah menyetujui sekitar 80% dari usulan Tillis dan Gallego, terutama terkait kewenangan jaksa agung negara bagian.
Versi terbaru RUU juga akan memuat kewajiban bagi pejabat terkait untuk melepas kepemilikan atau menempatkan dalam blind trust setiap kepentingan finansial yang signifikan pada entitas penerbit mata uang kripto.
Baca Juga
OJK Pastikan Inovasi di Sektor Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Terus Tumbuh Secara Aman
Selain itu, Trump disebut menyetujui ketentuan yang memungkinkan jaksa agung negara bagian menggugat bursa kripto yang mencatatkan aset digital yang dilarang berdasarkan RUU tersebut.
Sebelumnya, pejabat Gedung Putih dilaporkan khawatir kewenangan penegakan hukum kepada jaksa agung negara bagian dapat digunakan sebagai alat politik terhadap Presiden maupun pejabat dari partai tertentu.
RUU tersebut kini memasuki tahap penting sebelum pemungutan suara. Dukungan dari sejumlah anggota Demokrat dan Tillis diperlukan agar rancangan regulasi tersebut dapat melanjutkan proses legislasi di Senat.
