RUPSLB Lippo Karawaci (LPKR) Setujui Penarikan 20,7 Juta Saham Treasuri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris serta penurunan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali 20.700.600 saham treasuri.
Pada mata acara pertama, pemegang saham menerima pengunduran diri Anand Kumar dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPSLB. Perseroan menerima surat pengunduran diri tersebut pada 17 Juli 2026 dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik pada 20 Juli 2026.
RUPSLB yang digelar Jumat (11/9/2026) di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta juga menetapkan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPSLB hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 2028, tanpa mengurangi kewenangan RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Lippo Karawaci (LPKR) Cetak Pra Penjualan Rp 3,7 Triliun dan Laba Rp 385 Miliar di Semester I
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris/Komisaris Independen: Prof. DR. IR. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris Independen: Bambang Soesatyo, SE, MBA
Komisaris Independen: Theo L. Sambuaga
Komisaris: Kin Chan
Komisaris: George Raymond Zage III
Komisaris: Ketut Budi Wijaya
Direksi
Presiden Direktur: Indra Yuwana
Wakil Presiden Direktur: Agus Arismunandar
Direktur: Marshal Martinus Tissadharma
Direktur: Surya Tatang
Direktur: Dominique Dion Leswara
Direktur: David Iman Santosa
Direktur: Fendi Santoso
Baca Juga
Pada mata acara kedua, pemegang saham menyetujui penurunan modal ditempatkan dan disetor perseroan melalui penarikan kembali 20.700.600 saham treasuri. Saham tersebut berasal dari pembelian kembali saham yang dilakukan perseroan selama periode 2020-2023 dan belum dapat dialihkan karena harga pasar belum memenuhi ketentuan harga pengalihan minimum. Penarikan kembali dilakukan untuk menyelesaikan status saham treasuri sekaligus menata struktur permodalan perseroan.
Saham yang ditarik kembali memiliki nilai nominal Rp100 per saham atau seluruhnya sebesar Rp2,07 miliar. Dengan keputusan tersebut, modal ditempatkan dan disetor perseroan akan turun dari Rp7,08 triliun yang terbagi atas 70.898.018.369 saham menjadi Rp7,08 triliun yang terbagi atas 70.877.317.769 saham. Sedangkan modal dasar perseroan tidak mengalami perubahan.
"Pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan membutuhkan fondasi tata kelola yang kuat. Melalui keputusan RUPSLB ini, kami memastikan fungsi pengawasan dan pengelolaan Perseroan dapat terus berjalan efektif dalam mendukung strategi pertumbuhan LPKR. Kami akan terus menjalankan bisnis secara disiplin, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang," ujar Presiden Direktur LPKR Indra Yuwana dalam siaran pers dikutip Senin (14/9/2026).
Pada semester I 2026, LPKR membukukan pra penjualan sebesar Rp3,70 triliun atau 62% dari target tahun 2026. Pada periode yang sama, pendapatan Perseroan mencapai Rp3,61 triliun. EBITDA tumbuh 20% menjadi Rp754 miliar dari Rp627 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya, sedangkan laba bersih setelah pajak tercatat sebesar Rp385 miliar.
