Percepat Penataan Anak Usaha, Hutama Karya Merger Dua Anak Usaha
JAKARTA, investortrust.id – PT Hutama Karya (Persero) resmi melebur dua entitas anak usahanya, yakni PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA). Peleburan tersebut menjadi bagian dari penataan dan penyederhanaan struktur BUMN.
Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro menyatakan peleburan kedua entitas tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Conditional Merger Agreement/CMA).
Baca Juga
OIKN Tuntaskan Tender 7 Proyek IKN Senilai Rp 11,8 Triliun, Hutama Karya hingga ADHI Jadi Pemenang
Dalam aksi korporasi tersebut, HKA ditempatkan sebagai entitas penerima penggabungan atau surviving entity. “Penataan anak usaha menjadi salah satu agenda yang kami jalankan untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas. Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya tersebut,” kata Koentjoro dalam keterangan resmi, Rabu (9/9/2026).
Menurut Koentjoro, aksi korporasi tersebut merupakan kelanjutan agenda streamlining anak usaha yang dijalankan perseroan sesuai dengan arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026. Restrukturisasi tersebut juga menjadi penerjemahan Asta Cita pemerintah yang dikawal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mentransformasi ekosistem BUMN.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Pentingnya Jaga Persatuan dan Kerukunan dalam Kehidupan Demokrasi
Melalui konsolidasi tersebut, HKA akan tetap melanjutkan kegiatan usaha di bidang pemeliharaan dan pengelolaan aset infrastruktur transportasi. “Penggabungan ini menyederhanakan struktur, bukan mengubah arah. Fokus kami tetap sama, yaitu pengelolaan aset infrastruktur agar memberikan nilai yang optimal,” ujar Direktur Utama HKA, M Rozi Rinjayadi.
Rozi menegaskan, selama dan setelah proses penggabungan berlangsung, seluruh kegiatan operasional pemeliharaan jalan tol maupun layanan kepada mitra kerja tetap berjalan normal. Adapun pelaksanaan penggabungan kedua perusahaan akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam CMA terpenuhi. Salah satu persyaratan tersebut adalah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
