OJK Buka Suara Soal Penundaan IPO SWAP, Harus Ulang Pengajuan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penundaan pelaksanaan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PT Swayasa Prakarsa Tbk (SWAP). OJK menyebut perseroan harus mengajukan kembali proses IPO setelah penundaan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pengajuan kembali IPO SWAP nantinya harus menggunakan laporan keuangan yang lebih baru. Hal ini seiring dengan bergesernya waktu pelaksanaan IPO serta adanya perubahan komitmen dari pihak penjamin emisi.
"Nanti (calon emiten) yang bersangkutan harus melakukan pengajuan kembali proses IPO-nya, menggunakan laporan keuangan yang lebih baru, karena ada juga perubahan komitmen dari pihak penjamin emisinya," kata Hasan saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Hasan menjelaskan, SWAP juga perlu melakukan perubahan terhadap prospektus untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru. Setelah itu, perseroan harus kembali menjalani proses pengajuan dan persiapan pernyataan efektif di OJK hingga memperoleh persetujuan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Nah, karenanya harus diulang kembali dengan merubah prospektusnya supaya mencerminkan perubahan itu. Kemudian karena sudah bergeser waktunya nanti akan harus menggunakan laporan keuangan yang lebih baru, dan nanti setelah itu prosesnya akan sama, dilakukan kembali proses pengajuan dan persiapan pernyataan efektifnya di OJK dan persetujuan pencatatannya," tutur dia.
Baca Juga
Meski harus mengulang proses pengajuan, Hasan mengatakan IPO SWAP masih memungkinkan untuk dilaksanakan pada tahun ini. Namun, realisasinya bergantung pada kesiapan perseroan sebagai calon emiten serta pihak penjamin emisi yang bertindak sebagai underwriter.
"Masih (memungkinkan IPO tahun ini), harusnya masih. Nah, tentu kami tergantung kesiapan dari baik calon emitennya, terutama, dan juga pihak penjamin emisi yang menjadi underwriter dari proses IPO-nya," ucap Hasan.
Diberitakan investortrust.id sebelumnya, BEI mengungkapkan telah menerima surat permohonan penundaan pelaksanaan rencana IPO SWAP pada 1 September 2026.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin mengatakan, penundaan dilakukan karena hingga 1 September 2026, SWAP belum memperoleh pernyataan efektif dari OJK untuk melaksanakan penawaran umum.
“Berdasarkan surat yang diterima, rencana penundaan dilakukan karena sampai dengan tanggal 1 September 2026, PT Swayasa Prakarsa Tbk belum memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan penawaran umum,” kata Saidu kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (2/9/2026).
Saidu menjelaskan, penundaan tersebut berkaitan dengan masa berlaku laporan keuangan yang digunakan perseroan dalam proses penawaran umum. Berdasarkan prospektus, SWAP menggunakan laporan keuangan per 28 Februari 2026 yang masa berlakunya hanya sampai 31 Agustus 2026.
