OJK Pastikan Inovasi di Sektor Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Terus Tumbuh Secara Aman
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pengembangan inovasi di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) tetap dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan, tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso, dorongan terhadap inovasi di sektor keuangan harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola dan mitigasi risiko.
“OJK memastikan bahwa inovasi dapat terus tumbuh tetapi tetap dalam koridor yang aman dan bertanggung jawab,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2026 secara daring, Senin (7/9/2026).
Adi mengatakan, pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan perlu diikuti dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, integrasi pasar, dan perlindungan konsumen.
OJK, lanjut dia, menerapkan prinsip yang diterima secara global, yaitu same activities, same risk, must be same regulation. Prinsip tersebut berarti ketika suatu inovasi menjalankan aktivitas dengan tingkat risiko yang sebanding dengan kegiatan sektor keuangan lainnya, standar kehati-hatian dan perlindungan konsumen juga harus diterapkan secara setara.
“Dalam proses regulatory sandbox misalnya, kami aktif melakukan pemantauan kepada peserta sandbox agar inovasi yang dikembangkan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Adi.
Ke depan, pendekatan OJK dalam pengembangan inovasi di sektor IAKD akan difokuskan pada tiga agenda utama, yaitu deepening, widening, dan safeguarding.
Deepening diarahkan untuk memperdalam ekosistem inovasi yang terbentuk. Sementara widening ditujukan untuk memperluas pemanfaatan inovasi yang telah berjalan. Lalu, safeguarding difokuskan pada penguatan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko.
Baca Juga
Akun Kripto Capai 22,93 Juta
Di lain sisi, OJK mencatat minat masyarakat terhadap aset keuangan digital dan aset kripto terus meningkat. Hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta akun.
Pada periode yang sama, nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp 20,52 triliun, dengan transaksi derivatif mencapai Rp 3,41 triliun.
Adi mengatakan, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan bahwa aset keuangan digital telah menjadi bagian penting dari perkembangan sektor keuangan di Indonesia.
“Yang lebih penting bukan hanya besarnya transaksi tersebut, melainkan bagaimana ekosistem ini kita dapat bersinergi memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ucapnya.
Dari sisi infrastruktur, ekosistem aset keuangan digital dan kripto di Indonesia juga semakin lengkap. Saat ini, terdapat dua bursa, dua lembaga kliring dan penyelesaian, serta dua pengelola tempat penyimpanan atau kustodian. Selain itu, terdapat 27 pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang telah memperoleh izin.
OJK, lanjut Adi, terus mendorong perkembangan industri agar tidak berhenti pada peningkatan jumlah akun dan nilai transaksi, tapi juga diarahkan pada penggunaan yang lebih produktif.
“Oleh karena itu, OJK melakukan dukungan pengembangan use case yang semakin produktif. Kita terus mendorong inovasi yang bertanggung jawab, serta terus meningkatkan kualitas literasi dan kecerdasan finansial masyarakat, dan ini melibatkan juga OJK di daerah-daerah,” ujarmnya.
Baca Juga
Zcash Naik 2.700% dalam Setahun, Kini Masuk Jajaran 10 Besar Aset Kripto
Perkuat Literasi dan Perlindungan Konsumen
Untuk mencegah tingginya partisipasi masyarakat berujung pada aktivitas spekulatif yang tidak terukur, OJK juga memperkuat literasi dan perlindungan konsumen. Edukasi dilakukan mengenai karakteristik, manfaat, serta risiko aset keuangan digital dan aset kripto. Program itu juga dilakukan secara rutin melalui kegiatan Digital Financial Literacy di berbagai daerah.
Edukasi tersebut secara khusus menyasar digitalisasi sektor jasa keuangan, termasuk pemahaman mengenai aset keuangan digital. OJK juga mendorong masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi salah satu kelompok mayoritas investor aset kripto, agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi.
“Selain itu, kami juga baru saja meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang bisa dimanfaatkan oleh rekan-rekan sekalian dan masyarakat secara umum guna memahami apa itu karakteristik, manfaat, risiko aset keuangan digital yang terjadi, aset kripto di Indonesia, khususnya aset digital keuangan di Indonesia,” kata Adi
Buku saku tersebut juga memuat sejumlah pembaruan terkait benchmark sehingga masyarakat dan pelaku industri dapat melihat perbandingan kerangka regulasi aset keuangan digital di berbagai negara. Adi menilai, kerangka regulasi Indonesia untuk sektor aset keuangan digital dan aset kripto telah berkembang cukup maju dibandingkan sejumlah negara lainnya.
“Regulatory framework yang di Indonesia ini sudah termasuk menjadi salah satu dari sedikit negara yang cukup maju dalam memberikan dukungan regulatory framework yang bisa mendukung pengembangan dan penguatan perkembangan sektor ini ke depannya,” ucap Adi.
