Begini Upaya OJK Perkuat Regulasi Aset Keuangan Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri aset keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, hingga melakukan sosialisasi kepada penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengungkapkan, pihaknya juga tengah menyusun sejumlah regulasi baru, antara lain rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai integritas pelaporan keuangan bagi penyelenggara IAKD dan rancangan PADK tentang bentuk dan susunan laporan penerapan tata kelola yang baik bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
“Serta rancangan PADK tentang penerapan manajemen risiko bagi penyelenggara ITSK,” ujarnya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Agustus 2026 secara daring, Senin (7/9/2026).
Baca Juga
Penguatan ekosistem, lanjut Adi, juga dilakukan melalui Digital Financial Innovation Day atau Digination Day 2026 yang digelar pada 27 Agustus 2026 dengan tema ‘Akselerasi Bersama dalam Orkestrasi Ekosistem Keuangan Digital’.
Forum tersebut menjadi salah satu sarana untuk memperkenalkan OJK Fintech Startup Accelerator dalam mempercepat lahirnya inovasi yang memberikan dampak nyata bagi sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional.
OJK Beri Sanksi ke Pelaku Industri yang Melanggar
Dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan konsumen, OJK juga mengambil sejumlah langkah terhadap pelaku industri yang melanggar ketentuan. Pada 31 Juli 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran terhadap PT Unicorn Technology Indonesia (Finfy), yang merupakan penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).
“Selanjutnya entitas tersebut berkewajiban melakukan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Adi.
Baca Juga
Selanjutnya, sepanjang Agustus 2026 OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada dua penyelenggara aset keuangan digital atas pelanggaran terhadap ketentuan POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi tersebut berupa tiga sanksi peringatan tertulis.
“Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong pelaku industri IAKD terus meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat terus menjaga kinerja yang baik dan berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan trust dari masyarakat sekalian,” ucap Adi.
Di sisi bersamaan, kata dia. OJK akan terus memperkuat regulatory sandbox, perizinan, pengawasan, serta kolaborasi lintas sektor sebagai satu kesatuan kebijakan untuk membangun ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan aset keuangan digital, dan aset kripto yang inovatif, terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan.
