ICDX Angkat Direksi dari Generasi Milenial, Yitzhak Nazareth Masuk Jajaran Pimpinan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) melakukan perubahan susunan direksi yang efektif berlaku sejak 31 Juli 2026. Perubahan tersebut telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Head of Strategic Communications ICDX, Podogiri Hatmoko, mengatakan perubahan susunan direksi tersebut sejalan dengan pencatatan dalam Surat Nomor AHU-AH.01.09-0384346 tertanggal 31 Juli 2026.
Dengan perubahan tersebut, susunan Direksi ICDX kini terdiri atas Nursalam sebagai Direktur Utama serta Yitzhak Nazareth dan Troydon Miranda sebagai Direktur. Sebelumnya, Yitzhak Nazareth menjabat sebagai Corporate Secretary, sementara posisi tersebut kini diisi oleh Yohanes Ferdinan Silaen.
Baca Juga
Perdagangan Fisik Emas Digital ICDX Melesat 338% di Semester I 2026
Podogiri menegaskan pergantian susunan direksi tidak akan memengaruhi agenda korporasi maupun operasional perusahaan.
"Perubahan susunan direksi ini tidak mengubah berbagai agenda korporasi yang sedang berjalan. Kami memastikan kegiatan operasional bursa serta layanan kepada para pemangku kepentingan tetap berjalan seperti biasa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga
ICDX Gandeng Bursa Komoditas Belarusia, Buka Peluang Perdagangan Komoditas Indonesia ke Eropa Timur
Ia menambahkan, penunjukan Yitzhak Nazareth sebagai direktur merupakan bagian dari komitmen ICDX dalam memberikan ruang bagi generasi milenial untuk menduduki posisi strategis di perusahaan.
"Masuknya Yitzhak Nazareth sebagai Direktur memberikan angin segar bagi korporasi. Penunjukan ini juga menjadi wujud komitmen perusahaan dalam memberikan kesempatan kepada generasi milenial yang memiliki kapabilitas untuk menduduki jabatan puncak," kata Podogiri.
Saat ini, komposisi karyawan ICDX terdiri atas 28% generasi X, 50% generasi milenial (Gen Y), dan 22% generasi Z. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, ICDX berada di bawah pengawasan tiga regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
