Anomali Moneter-Komoditas Global, Prospek Harga Emas, dan ETF Emas di Indonesia
Oleh: Moh Fendi Susiyanto, CWM®, CTA, CSA - Analis Dan Pengamat Pasar Modal Dan Perbankan
INVESTORTRUST - Harga emas global telah mengalami lonjakan tinggi hingga mencapai level tertinggi US$ 5600 per troy ons pada Februari 2026 lalu, yang didorong oleh ekspansi jangka panjang pasokan uang broad money (M2) global, dan meningkatnya kekhawatiran global pada tingginya utang Amerika Serikat, serta masifnya aksi borong emas oleh bank-bank sentral dunia. Amerika Serikat & Jepang mengalami pertumbuhan M2 di atas rata-rata historis yaitu 2,11%, dan Jepang tumbuh 1,32% secara kuartalan.
Tiongkok & Zona Euro justru menunjukkan perlambatan dengan pertumbuhan M2 yang berada di bawah rata-rata historis akibat pengetatan internal (Tiongkok 0,80%, Zona Euro 0,84%). Secara keseluruhan, total likuiditas dari 4 bank sentral utama dunia tersebut bergerak stabil di level nominal $ 102,38 triliun, memberikan bahan bakar bagi penguatan harga emas.
Secara historis, terdapat korelasi positif yang sangat kuat antara jumlah uang beredar (M2) dan harga emas global, karena emas berfungsi sebagai aset lindung nilai terhadap penurunan nilai mata uang fiat (fiat debasement). Saat ini dunia keuangan global sedang mempertontonkan sebuah paradoks makroekonomi yang membingungkan sekaligus mencemaskan.
Divergensi -Decoupling
Jika kita mencermati data pergerakan likuiditas global yang disandingkan dengan harga emas sebagai komoditas pelindung nilai utama dunia, kita akan menemukan sebuah fenomena riil yang jarang terjadi dalam sejarah modern. Fenomena “divergensi antara moneter dengan komoditas”. Terjadi sebuah pemisahan jalur (decoupling) yang tidak wajar antara jumlah uang beredar global dan harga emas dunia. Fenomena ini tidak hanya mengguncang teori-teori konvensional, tetapi juga menyimpan bom waktu ekonomi yang wajib diantisipasi oleh para pelaku pasar dan pengambil kebijakan.
Secara historis dan teoritis, pasokan uang global yang sering direpresentasikan melalui agregat moneter M2 atau likuiditas global dan harga emas selalu berjalan beriringan dalam korelasi positif yang sangat kuat. Dasar argumen ini berakar pada Teori Kuantitas Uang yang dipopulerkan oleh ekonom legendaris Milton Friedman. Logikanya sederhananya, ketika bank-bank sentral utama dunia secara kolektif terus membanjiri pasar dengan mencetak uang baru, nilai riil dari mata uang fiat (seperti Dolar AS) secara perlahan namun pasti akan menyusut akibat inflasi.
Di sinilah emas memainkan peran pentingnya karena jumlah fisiknya sangat terbatas. Emas bertindak sebagai safe haven dan benteng pertahanan utama terhadap inflasi (inflation hedge). Agar daya belinya tetap setara, harga emas secara matematis harus naik seiring dengan bertambahnya pasokan likuiditas fiat tersebut. Harmonisasi antara moneter dengan komoditas ini sempat terlihat berjalan sangat rapi sepanjang tahun 2023 hingga pertengahan tahun 2025 lalu. Ketika bank sentral terus mencetak mata uang fiat sehingga jumlah M2 membengkak, jumlah emas di bumi relatif tetap.
Berdasarkan M2 Money Supply Model, harga emas akan otomatis naik secara proporsional demi menjaga daya belinya terhadap pasokan kertas dolar yang beredar.Pola hubungan ini sempat mengalami anomali. Emas melonjak tajam melebihi tren pertumbuhan M2 biasa. Hal ini menandakan bahwa harga emas saat ini tidak hanya didorong oleh pencetakan uang, melainkan oleh aksi de-dollarisasi. Bank sentral negara berkembang (seperti Tiongkok, India, dan Turki) secara agresif menukar cadangan Dolar AS mereka ke bentuk fisik emas untuk menghindari risiko sanksi geopolitik Barat.
Saat sekarang ini, tampaknya peta jalan keuangan itu mendadak terlihat anomali terutama memasuki akhir tahun 2025 lalu dan berlanjut hinga awal Agustus 2026 ini. Saat kurva jumlah uang beredar global melonjak tajam menembus angka fantastis US$ 121 triliun, harga emas justru bergerak berlawanan arah mengalami koreksi tajam dan tertahan di kisaran area US$ 4.050 per troy ons. Mengapa anomali struktural ini bisa terjadi?
Setidaknya ada tiga faktor makroekonomi utama yang sedang menekan pergerakan emas saat ini.
Pertama, adanya kebijakan suku bunga riil yang tinggi di tingkat global. Demi menjinakkan inflasi yang mengamuk akibat melimpahnya uang beredar, bank-bank sentral terpaksa menahan suku bunga di level yang ketat. Kondisi ini menaikkan biaya peluang (opportunity cost) memegang emas. Karena emas merupakan aset yang tidak menghasilkan imbal hasil berupa bunga atau dividen, investor untuk sementara waktu lebih memilih memarkir dana mereka pada obligasi pemerintah yang menawarkan imbal hasil riil positif dan aman.
Kedua, penguatan dolar AS secara sektoral (fiat strength). Lonjakan likuiditas global ini rupanya berbarengan dengan tingginya permintaan likuiditas berbasis dolar di berbagai belahan dunia, entah karena pengetatan kredit lokal maupun ketegangan geopolitik. Mengingat emas dunia dihargai dalam denominasi USD, keperkasaan indeks dolar secara otomatis menekan ruang gerak harga emas di pasar spot dunia.
Ketiga, faktor psikologis pasar berupa aksi ambil untung (profit taking). Kita tidak boleh lupa bahwa sebelum koreksi ini terjadi, emas telah menikmati reli panjang yang luar biasa dari tahun 2023 hingga pertengahan 2025. Kenaikan yang bersifat parabolik tersebut membawa pasar ke fase jenuh beli (overbought), sehingga koreksi teknis yang terjadi saat ini merupakan mekanisme pembersihan pasar yang sehat sebelum menemukan pijakan barunya.
Prospek Harga Emas
Jika kita mengacu pada fundamental makroekonomi jangka panjang, hukum keseimbangan pasar (mean reversion) cepat atau lambat akan bekerja. Ekonomi memiliki insting alami untuk menutup anomali dan kembali ke titik keseimbangan strukturalnya. Oleh karena itu, arah harga emas ke depan seharusnya kembali bergerak naik secara agresif (apresiasi bullish) untuk menutup celah lebar (gap) divergensi yang sedang menganga saat ini.
Skenarionya dapat digambarkan dalam rantai kausalitas yang tak terhindarkan: lonjakan jumlah uang beredar global pada akhirnya akan menggerus nilai riil uang fiat. Ketika inflasi riil mulai terasa membakar portofolio kertas, para pengelola dana besar dan investor institusi akan berbondong-bondong kembali memburu aset riil (real assets). Emas, sebagai raja aset riil, akan mengalami efek kejar tayang (catch-up effect). Secara teori, harga komoditas keras tidak mungkin bertahan lama di bawah kurva pertumbuhan uang beredar tanpa memicu distorsi ekonomi yang lebih besar. Posisi emas di level saat ini sejatinya sedang berada dalam kondisi jenuh jual dan dinilai terlalu murah (undervalued).
Selama bank-bank sentral dunia tidak melakukan pengetatan kuantitatif (Quantitative Tightening) secara ekstrem dan massal untuk menyedot kembali likuiditas US$ 121 triliun tersebut, maka bahan bakar utama bagi emas untuk meroket kembali tetap tersedia berlimpah di pasar. Celah lebar pada grafik hari ini bukanlah tanda bahwa emas telah kehilangan taringnya, melainkan sebuah kesempatan langka yang disediakan oleh pasar bagi mereka yang jeli membaca arah angin makroekonomi. Pada akhirnya, sejarah selalu mencatat bahwa kilau emas sejati tidak akan pernah bisa diredam oleh tumpukan kertas fiat yang terus dicetak tanpa batas.
Prospek ETF Emas di Indonesia
ETF Emas menjadi produk yang dinantikan investor pasar modal karena melengkapi portofolio investasi emas yang selama ini menjadi save heaven utama masyarakat Indonesia (produk ini sangat potensial ditawarkan kepada 28,96 juta SID investor dan masyarakat luas), paska dikeluarkannya POJK Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan sebagian besar aset mendasari (underlying asset) wajib berupa emas fisik atau digital dengan kadar kemurnian tinggi. Sebanyak tujuh manajer investasi seperti BRI Manajemen Investasi dan Batavia Prosperindo Asset Management telah siap dan proses pengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan produk ETF Emas ke Bursa Efek Indonesia, dengan peluncuran nasional yang ditargetkan pada 10 Agustus 2026 mendatang.
Investor institusi, dana pensiun, dan investor ritel modern merupakan kelompok potensial utama yang diproyeksikan menjadi pembeli terbesar Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas di pasar modal Indonesia.
Generasi muda yang melek teknologi (tech-savvy) menjadi motor penggerak utama pasar modal domestik saat ini. Mereka memiliki karakteristik unik yang sangat cocok dengan struktur produk ETF emas yaitu menyukai kepraktisan dengan modal yang terjangkau.
Lembaga Dana Pensiun dan Perusahaan Asuransi sebagai pengelola dana jangka panjang dengan profil risiko yang cenderung konservatif hingga moderat, institusi dana pensiun (Dapen) dan asuransi membutuhkan aset yang mampu melawan laju inflasi.
Para pelaku pasar saham harian maupun swing traders di BEI merupakan konsumen alami dari produk ETF. Ketika pasar ekuitas sedang jenuh atau berada dalam tekanan makroekonomi (seperti kenaikan suku bunga atau ketegangan geopolitik), para traders saham dapat memindahkan modal mereka ke ETF emas untuk sementara waktu (parking fund). Karena ETF emas diperdagangkan persis seperti saham biasa, para traders tidak perlu membuka akun baru di pedagang komoditas atau pegadaian. Mereka cukup menggunakan akun sekuritas yang sudah ada, menggunakan platform trading yang sama, dan mengeksekusi order dalam hitungan detik.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki peluang yang sangat besar dan dinilai sebagai calon pembeli institusional paling ideal untuk produk ETF Emas Syariah di Indonesia. Selama ini, instrumen utama dalam pengelolaan dana haji masih didominasi oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Kehadiran instrumen baru berupa Exchange-Traded Fund (ETF) emas di bursa domestik diproyeksikan mampu menjawab hambatan struktural yang tengah dihadapi oleh lembaga pengelola dana umat tersebut.
Insentif Perpajakan ETF Emas yang Ditunggu
Kehadiran POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang meresmikan produk Exchange Traded Fund (ETF) Emas menandai babak baru modernisasi pasar modal Indonesia. Instrumen ini menjembatani fanatisme masyarakat terhadap aset aman (safe haven) dengan efisiensi transaksi digital. Namun, regulasi tata kelola investasi ini akan menjadi macan kertas tanpa dukungan bauran kebijakan fiskal yang adaptif. Pemerintah perlu segera merumuskan insentif perpajakan yang akomodatif, bukan sebagai bentuk pengorbanan pendapatan negara, melainkan sebagai investasi strategis jangka panjang.
Hemat saya, untuk tumbuh kembangnya produk ETF Emas menjadi pilihan kompetitif bagi masyarakat mengharapkan kepada pemerintah untuk memberikan pembebasan dan keringan perpajakan ETF Emas.
- Pembebasan Pajak PPh Pasal 22 (perlakuan sama dengan Emas Fisik) agar transaksi ETF Emas mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama dengan transaksi emas batangan di pengguna akhir (end-consumer) yang dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pembelian emas fisik batangan saat ini sudah tidak dipungut PPN. Jika transaksi ETF Emas di bursa justru dikenakan pajak berlapis, produk ini akan kalah bersaing karena investor rasional pasti memilih kembali ke emas fisik.
- Keringanan Pajak Spesifik untuk Transaksi Non-Delivery (Tanpa Penyerahan Fisik). insentif khusus bagi perdagangan unit penyertaan ETF Emas yang bersifat non-delivery, karena perdagangan ETF Emas di bursa murni berupa pemindahan kontrak digital (goods-nya tidak bergerak secara fisik), administrasi pajaknya seharusnya disederhanakan dan diperingan. Pengenaan pajak transaksi yang rendah akan menjaga biaya pengelolaan dana (expense ratio) tetap murah bagi investor dan masyarakat
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa salah satu daya tarik utama emas batangan fisik saat ini adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Undang-Undang Harmonisasasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jika ETF Emas yang berbasis kontrak investasi kolektif justru dibebani skema pajak berlapis, baik di tingkat pengelolaan underlying aset maupun pada transaksi unit penyertaannya, maka produk ini akan layu sebelum berkembang.
Investor akan rasional memilih kembali ke emas fisik atau berpaling ke bursa komoditas luar negeri. Oleh karena itu, formula insentif "pajak ringan" atau tax holiday parsial pada fase awal peluncuran menjadi krusial untuk menyuntikkan likuiditas ke dalam instrumen baru ini.
Secara makroekonomi, kebijakan melonggarkan pajak ETF Emas justru akan membawa keuntungan timbal balik bagi pemerintah (win-win solution).
- Menarik modal masyarakat dari sektor informal (penyimpanan emas fisik di rumah) ke dalam sistem keuangan formal yang tercatat.
- Menekan biaya pengawasan dan administrasi pajak karena transaksi ETF di bursa terjadi secara otomatis dan terintegrasi.
- Memperluas basis investor domestik yang memperkuat ketahanan pasar modal nasional terhadap guncangan eksternal seperti yang akhir-akhir ini terjadi.
- Menghasilkan potensi penerimaan PPh Badan dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bisnisnya bertumbuh subur terjadi Kebijakan fiskal tidak boleh lagi dipandang sekadar orientasi pendapatan jangka pendek melainkan harus berfungsi sebagai stimulator pertumbuhan industri di Indonesia. Dengan memberikan insentif pajak yang kompetitif pada ETF Emas, pemerintah tidak kehilangan potensi pendapatan. Sebaliknya, otoritas fiskal sedang menanam benih likuiditas yang akan membesarkan kue ekonomi nasional. Ketika volume transaksi membesar dan industri manajer investasIndonesia tumbuh raksasa, negara pada akhirnya akan memanen penerimaan pajak yang jauh lebih berkelanjutan dan berbobot. (Go ETF Emas).
(Disclaimer ON)
