Singaraja (SINI) Raih Kontrak Jasa Pertambangan dengan Petrosea Rp 57,05 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Singaraja Putra Tbk (SINI) melalui dua anak usahanya, PT Pesona Bara Cakrawala (PBC) dan PT Cakrawala Bara Persada (CBP), menandatangani kontrak jasa pertambangan batu bara dengan PT Petrosea Tbk (PTRO) dengan nilai Rp 57,050 triliun pada 23 Juli 2026.
Manajemen SINI melaui penjelasan resminya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (23/7/2026) menyebutkan bahwa perjanjian jasa pertambangan mencakup pekerjaan pengupasan lapisan penutup (overburden removal) dan penggalian batu bara di area tambang yang berlokasi di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Durasi pekerjaan berlangsung sepanjang umur tambang (life of mine/LoM).
Baca Juga
Gandeng CDIA, Petrosea (PTRO) Bangun Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik di Area Tambang
Perseroan menyebutkan PBC menargetkan produksi batu bara sebanyak 42 juta ton yang dihasilkan dari pengupasan lapisan tanah penutup sebanyak 189 juta BCM. Estimasi total nilai kontrak mencapai sekitar US$ 2,604 miliar untuk batu bara berkalori GAR 4200 atau setara Rp 45,570 triliun sepanjang masa kontrak.
Sementara itu, CBP diperkirakan memproduksi 8 juta ton batubara dari pengupasan lapisan tanah penutup sebanyak 40 juta BCM. Estimasi total nilai kontraknya mencapai US$ 656 juta untuk batubara berkalori GAR 5000 atau setara Rp 11,480 triliun selama masa kontrak.
“Dengan demikian, total estimasi nilai kontrak dari kedua perjanjian tersebut mencapai sekitar US$3,26 miliar atau setara Rp 57,050 triliun sepanjang umur tambang,” tulis pengumuman tersebut.
Baca Juga
Wall Street Tertekan Harga Minyak dan Saham Teknologi, Dow Ambles Lebih 500 Poin
Perseroan menyatakan, kontrak jasa pertambangan batu bara tersebut diharapkan dapat merealisasikan target produksi batubara sehingga berkontribusi terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi juga dijelaskan bahwa hubungan antara perseroan, PBC, dan CBP dengan Petrosea (PTRO) terafiliasi. Hal itu karena PBC dan CBP merupakan anak usaha SINI yang dikendalikan secara tidak langsung, sementara salah satu pengendali perseroan, Happy Hapsoro, juga merupakan pemegang saham utama secara tidak langsung di Petrosea (PTRO).
Meski demikian, SINI menyebut transaksi tersebut tidak wajib memenuhi ketentuan tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan. Alasannya, transaksi merupakan kegiatan usaha anak perusahaan yang dilakukan untuk menghasilkan pendapatan usaha secara rutin, berulang, dan berkelanjutan.
