RUPSLB Astra (ASII) Setujui ‘Buyback’ Saham Rp8 Triliun dan Pengalihan Saham untuk Program MSOP
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Astra International Tbk (ASII), Jumat (17/7/2026), menyetujui pembelian kembali (buyback) saham senilai Rp8 triliun dan pengalihan sebagian saham perbendaharaan (treasury) untuk mendukung pelaksanaan program kepemilikan saham manajemen (management stock ownership program/MSOP).
Presiden Direktur Astra, Rudy mengungkapkan, keputusan itu merupakan bagian dari langkah perseroan dalam memperkuat implementasi program kepemilikan saham bagi manajemen, sekaligus mencerminkan komitmen Astra dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholders atas dukungan penuh yang telah diberikan kepada Astra selama ini," ujar Rudy dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga
Prospek Saham ASII dan AUTO Masih Cerah, Pemulihan Industri Otomotif Jadi Katalis
Rudy menjelaskan, dalam mata acara pertama RUPSLB, pemegang saham menyetujui pengalihan sebagian saham hasil program pembelian kembali saham perseroan periode ketiga yang berlangsung pada 16 Maret hingga 15 Juni 2026. Jumlah saham yang akan dialihkan tidak melebihi 100 juta saham dan akan digunakan untuk pelaksanaan program MSOP.
Para pemegang saham, menurut Rudy, juga memberikan kewenangan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Astra untuk menetapkan harga pelaksanaan pengalihan saham serta besaran kewajiban pembayaran oleh manajemen yang mengikuti program tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, direksi perseroan diberi kuasa untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan guna merealisasikan pengalihan saham dalam rangka program MSOP,” ujar dia.
Adapun dalam mata acara kedua RUPSLB, kata Rudy, pemegang saham menyetujui pelaksanaan buyback saham perseroan dengan nilai maksimal Rp8 triliun, di luar biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan pembelian kembali saham.
"Persetujuan ini memberikan fleksibilitas bagi perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur dia.
Baca Juga
Astra (ASII) Siapkan Buyback Saham Rp 8 Triliun, Tujuan Ini Diungkap
Dia menambahkan, para pemegang saham juga memberikan kuasa kepada direksi untuk menjalankan seluruh tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan buyback, termasuk menetapkan harga pembelian kembali saham dengan tetap mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui keputusan tersebut, Astra menegaskan komitmennya untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat program insentif bagi manajemen, serta terus menjaga nilai perusahaan demi kepentingan seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan,” papar dia.
