OJK Ungkap Skema Demutualisasi BEI, Private Deal Jadi Langkah Pertama
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diawali melalui mekanisme private deal di antara anggota bursa. Tahapan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan OJK (POJK) sebagai dasar pelaksanaannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, tahap awal demutualisasi difokuskan pada perubahan struktur kepemilikan BEI dari sistem mutual menjadi demutual.
"Di tahap awal ini adalah mengubah bentuk mutual menjadi demutual. Mungkin di tahap awal ini sekali lagi nanti mohon ditunggu peraturan OJK-nya," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Hasan menjelaskan, setelah status BEI berubah menjadi perusahaan demutualisasi, perpindahan kepemilikan saham pada tahap awal diperkirakan dilakukan melalui mekanisme private deal di antara anggota bursa.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, negara juga akan memiliki keterwakilan sebagai pemegang saham melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Danantara.
"Nah, ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di bursa. Lalu private deal di antara mereka. Yang satu ingin jual, yang satu ingin beli di antara anggota bursa kami persilakan," ujar Hasan.
Dengan skema tersebut, komposisi kepemilikan saham antaranggota bursa nantinya tidak lagi harus sama. OJK juga membuka peluang bagi masuknya mitra strategis sebagai pemegang saham BEI pada tahap berikutnya.
Baca Juga
Semester I Kelam, IHSG Ambles 34,73% Disertai Kejatuhaan Saham Big Caps dan Net Sell Asing
"Jadi, ke depan ini boleh aja ada satu anggota bursa punya sedikit, anggota bursa lain memiliki lebih banyak itu dimungkinkan. Dan yang aspek ketiga dibuka kemungkinan untuk mengundang partisipasi dari mitra strategis," katanya.
Hasan menegaskan, proses tersebut masih merupakan bagian dari tahapan demutualisasi dan belum mengarah pada penawaran umum perdana saham (IPO).
Menurutnya, opsi pencatatan saham BEI di bursa baru akan dipertimbangkan setelah proses demutualisasi berjalan dengan baik dan mampu menunjukkan kinerja yang stabil.
Baca Juga
Nadiem Makarim Bakal Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara di Perkara Chromebook
"Sekali lagi dalam konteks belum IPO. Tapi sudah demut. Nah sama seperti bursa lain, nanti demut itu adalah at the later stage. Ada tahapan berikutnya, kalau sudah bisa membuktikan bahwa demutnya ini arah pengembangannya baik, profitnya stabil, ya tentu kami akan buka kemungkinan nanti di depan pengaturan untuk mengizinkan bursa melakukan penawaran umum sahamnya kepada publik," jelas Hasan.
Ia menambahkan, apabila BEI nantinya menjadi perusahaan terbuka, aspek pengawasan akan menjadi lebih kompleks karena bursa akan tercatat di bursa yang dikelolanya sendiri. Menurut Hasan, OJK telah menyiapkan skema pengawasan terhadap emiten BEI. "Kemungkinan besar nanti pengawas emiten PT BEI-nya kemungkinan akan berada di tangan OJK dalam hal ini," tuturnya.
