BEI Akan Temui MSCI, Klarifikasi Sorotan Soal Transparansi dan Informasi Emiten
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan MSCI untuk mengklarifikasi sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review.
Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan klarifikasi diperlukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih rinci terkait sejumlah catatan yang disampaikan MSCI terhadap pasar modal Indonesia.
“Tentu setelah ini kami akan melakukan pertemuan lagi dengan MSCI untuk melakukan klarifikasi atas beberapa poin yang menjadi concern,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga
Net Sell Jumbo Rp 3,19 Triliun, Sebaliknya Investor Asing justru Borong Saham Ini
Salah satu isu yang akan diklarifikasi adalah penilaian MSCI terkait ketersediaan informasi dalam bahasa Inggris bagi investor asing. Menurut Jeffrey, BEI perlu mengetahui secara spesifik informasi apa yang dimaksud dalam laporan tersebut.
“Misalnya ada informasi yang tidak tersedia dalam bahasa Inggris. Nah, itu informasi yang mana ya? Karena sesuai peraturan bursa, seluruh laporan keuangan sudah harus disampaikan dalam dua bahasa,” ujar Jeffrey.
Ia menambahkan, perlu diperjelas apakah yang dimaksud MSCI hanya mencakup informasi yang disediakan oleh BEI atau juga informasi yang diterbitkan pihak lain dalam ekosistem pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, MSCI menurunkan penilaian Indonesia pada aspek information flow dari kategori "+" menjadi "-" dalam tinjauan terbarunya. Dalam laporan tersebut, MSCI mengidentifikasi enam isu utama yang masih menjadi perhatian terhadap aksesibilitas pasar modal Indonesia.
Baca Juga
BEI Optimistis Indonesia Tetap Berstatus Emerging Market dalam Review MSCI 2026
Pertama, terkait kesetaraan hak bagi investor asing. MSCI menilai informasi perusahaan tidak selalu tersedia dalam bahasa Inggris sehingga berpotensi membatasi akses informasi bagi investor global.
Kedua, tingkat liberalisasi pasar valuta asing. MSCI menyoroti belum tersedianya pasar valas offshore yang efisien serta masih adanya sejumlah pembatasan di pasar valuta asing domestik.
Ketiga, aspek clearing and settlement. MSCI mencatat masih adanya larangan penggunaan fasilitas overdraft bagi investor asing untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek dalam proses penyelesaian transaksi.
Keempat, kemudahan transfer efek. Menurut MSCI, transfer saham secara in-kind atau tanpa transaksi tunai hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Baca Juga
IHSG Ditutup Berbalik Naik Tipis, Saham SDMU hingga MORA Cetak ARA
Kelima, praktik pinjam meminjam saham (stock lending). Meskipun telah diperbolehkan, implementasinya masih terbatas pada efek tertentu dengan jangka waktu kontrak maksimal 90 hari.
Keenam, transaksi short selling. MSCI menilai aktivitas tersebut memang telah diperbolehkan di Indonesia, namun masih diterapkan dengan sejumlah pembatasan.
BEI berharap melalui pertemuan lanjutan dengan MSCI, berbagai catatan tersebut dapat diperjelas sehingga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan dalam pengembangan pasar modal Indonesia.

