BEI Perketat Transparansi Kepemilikan Saham, Pengungkapan UBO Jadi Sorotan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Transparansi kepemilikan perusahaan semakin menjadi perhatian dalam upaya memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Keterbukaan informasi mengenai pihak yang memiliki dan mengendalikan perusahaan hingga tingkat ultimate beneficial owner (UBO) dinilai penting untuk menciptakan pasar modal yang lebih transparan, akuntabel, dan kredibel.
Hal tersebut mengemuka dalam forum Strengthening Market Integrity: Towards a New Era of Ownership Transparency in the Capital Market yang diselenggarakan Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), serta didukung Center for International Private Enterprise (CIPE), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), dan UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga
MSCI Turunkan Penilaian Information Flow Indonesia, Status Emerging Market Tetap Aman
Ketua IICD Rudiantara mengatakan kepercayaan merupakan aset paling berharga dalam pasar modal. Menurutnya, selain kinerja bisnis, investor juga menilai integritas perusahaan dan kualitas komunikasi yang dibangun dengan para pemangku kepentingan. “Dalam pasar modal, kepercayaan tidak hanya ditentukan oleh angka-angka kinerja perusahaan. Investor juga melihat integritas dan bagaimana perusahaan membangun komunikasi yang baik. Transparansi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat integritas tersebut,” kata Rudiantara.
Ia menambahkan, transparansi bukan konsep baru karena telah menjadi bagian dari tuntutan regulator dan prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik. Namun, aspek tersebut kini semakin relevan dalam memperkuat kepercayaan investor terhadap ekosistem pasar modal.
Menurut Rudiantara, tanpa kapabilitas, integritas, dan komunikasi yang memadai, regulator, bursa, emiten, maupun pelaku pasar lainnya akan sulit memperoleh kepercayaan publik. Karena itu, ketiga aspek tersebut perlu menjadi perhatian utama dalam membangun pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang menegaskan bahwa transparansi dan integritas merupakan fondasi utama bagi pasar modal yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.
Baca Juga
MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, IHSG Berpotensi Menguat
Menurutnya, ekspektasi investor terhadap kualitas tata kelola dan keterbukaan informasi terus meningkat. Investor kini tidak hanya memperhatikan kinerja perusahaan, tetapi juga ingin mengetahui pihak yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan perusahaan tempat mereka berinvestasi.
“Investor tidak lagi hanya ingin mengetahui kinerja perusahaan, tetapi juga ingin mengetahui pihak yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan perusahaan tempat mereka berinvestasi. Hal inilah yang menjadi dasar reformasi regulasi dan arah strategis kami,” ujar Kristian.
Untuk mendukung keterbukaan tersebut, BEI telah memberlakukan perubahan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham sejak 1 April 2026. Melalui ketentuan ini, perusahaan tercatat wajib melaporkan informasi mengenai pemegang saham afiliasi pengendali, pemilik manfaat akhir (UBO), serta pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10%.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga telah menurunkan ambang batas publikasi kepemilikan saham menjadi 1%. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan perusahaan beserta keterkaitannya dengan pihak terkait.
Baca Juga
BEI juga memperbarui Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan perusahaan tercatat. Regulasi yang berlaku sejak 31 Maret 2026 tersebut mencakup peningkatan persyaratan free float guna memperbesar jumlah saham yang beredar di publik dan meningkatkan likuiditas pasar.
Selain memperkuat free float, pembaruan aturan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan standar transparansi dan tata kelola perusahaan agar selaras dengan praktik terbaik internasional.
Kristian menegaskan bahwa pengungkapan UBO bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan bentuk komitmen perusahaan terhadap keterbukaan informasi dan penerapan tata kelola yang baik. “Melalui reformasi yang kolaboratif, kita dapat memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, para pembicara sepakat bahwa keterbukaan informasi mengenai kepemilikan dan pengendalian perusahaan hingga tingkat UBO menjadi faktor penting untuk memperkuat integritas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. Transparansi kepemilikan dinilai tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap praktik bisnis yang etis dan tata kelola yang baik.
Baca Juga
MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, Namun Soroti Aspek Ini
Meski demikian, implementasi transparansi kepemilikan masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari proses identifikasi UBO, kesiapan infrastruktur data dan sistem registrasi investor, hingga kebutuhan harmonisasi regulasi dan koordinasi antarinstansi. Karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara regulator, sektor swasta, asosiasi bisnis, dan organisasi masyarakat sipil.
Secara global, transparansi kepemilikan perusahaan telah menjadi bagian penting dari agenda internasional untuk memperkuat integritas bisnis, mencegah penyalahgunaan badan hukum, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Keterbukaan kepemilikan juga dinilai dapat meningkatkan daya saing ekonomi dan memperkuat kepercayaan investor terhadap suatu negara.
Ketua KAKI Erry Riyana Hardjapamekas menegaskan bahwa transparansi kepemilikan seharusnya tidak dipandang hanya sebagai kewajiban kepatuhan. “Transparansi kepemilikan tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai kewajiban kepatuhan. Lebih dari itu, transparansi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan, memperkuat tata kelola perusahaan, dan menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih berintegritas, kompetitif, serta berkelanjutan,” ujar Erry.
KAKI dan IICD berharap forum tersebut dapat mendorong semakin banyak perusahaan meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan serta memperkuat komitmen terhadap praktik bisnis yang transparan dan bertanggung jawab. Kolaborasi berkelanjutan antara regulator, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci untuk membangun ekosistem pasar modal yang kredibel dan dipercaya investor domestik maupun global.

