DPR Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Kedaulatan Indonesia dalam Pengembangan Aset Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi momentum penting bagi penguatan ekosistem aset kripto nasional.
Regulasi tersebut dinilai menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang paling maju dalam memberikan landasan hukum bagi industri aset digital.
Menurut Misbakhun, pengaturan aset kripto dalam revisi UU P2SK menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun industri yang tak hanya berorientasi pada aktivitas perdagangan, tapi juga mendukung pengembangan infrastruktur keuangan digital yang lebih luas.
“Indonesia salah satu negara yang paling advance dalam banyak melakukan regulasi di kripto pada level undang-undang. Mungkin Amerika punya GENIUS Act, tapi saya sampaikan bahwa itu adalah executive order, bukan di level undang-undang. Kalau kita di undang-undang,” ujarnya, dalam CFX Crypto Conference 2026, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga
Bahas Industri Kripto, Hashim Ingatkan Bahaya Pencucian Uang dan Judol
Kehadiran regulasi yang lebih komprehensif tersebut, lanjut Misbakhun, menjadi fondasi penting untuk memperkuat kedaulatan Indonesia dalam pengembangan ekonomi digital dan aset keuangan masa depan.
Selama ini, kata dia, aset kripto kerap dipandang hanya sebagai instrumen spekulatif. Namun, paradigma tersebut mulai bergeser seiring berkembangnya berbagai inovasi yang memungkinkan aset digital berkontribusi pada aktivitas ekonomi riil.
“Sekarang kita ingin menuju kepada sebuah upaya bahwa mereka terlibat langsung pada aktivitas yang sangat kuat, yaitu menuju infrastruktur riil di dalam sebagai sebuah bagian dari aset keuangan,” kata Misbakhun.
Baca Juga
Penguatan Aset Kripto Disahkan dalam Revisi UU P2SK, Begini Tanggapan OJK dan Pelaku Industri
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perkembangan regulasi juga membuka ruang bagi inovasi produk aset digital yang semakin beragam. Tak hanya mencakup aset kripto berbasis koin, tapi juga pengembangan stablecoin, real world asset (RWA), hingga tokenisasi aset.
“Paradigma ini yang kita tangkap dalam rangka menjaga kedaulatan negara. Bagaimana nanti kita atur ini bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk anak bangsa kita sendiri,” ucap Misbakhun.

