Penguatan Aset Kripto Disahkan dalam Revisi UU P2SK, Begini Tanggapan OJK dan Pelaku Industri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) resmi disahkan beberapa waktu lalu. Salah satu poin penting yang diatur adalah penguatan pengaturan mengenai aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso mengungkapkan, pihaknya selama ini turut terlibat dalam proses pembahasan bersama pemerintah terkait substansi revisi regulasi tersebut.
“Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR,” ujarnya menjawab pertanyaan Investortrust, dalam Press Conference CFX Crypto Conference 2026, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga
Lewat Forum Ini, CFX Fokus Jaga Perlindungan Konsumen Kripto
Menurut Adi, proses penyusunan revisi UU P2SK telah berjalan sesuai tata kelola yang ditetapkan dalam sistem keuangan negara. Ke depan, OJK akan terus fokus mengawal implementasi aturan tersebut, khususnya dalam aspek pengawasan, pengaturan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital.
“Dalam implementasinya, OJK akan menjadi khususnya untuk pengawal dari pengawasan, pengaturan, sampai perlindungan konsumen dan penegakan hukum untuk aset digital ini sebagai lembaga jasa keuangan yang setara dengan perbankan, pasar modal, dan lainnya,” katanya.
Dari sisi industri, pelaku usaha menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK. Direktur Utama CFX Subani menilai, pemerintah selama ini telah menghadirkan regulasi yang akomodatif dan memberikan ruang bagi pertumbuhan industri kripto nasional.
Baca Juga
Fenomena IPO SpaceX: Benarkah Jadi Biang Kerok Koreksi Pasar Kripto?
Menurutnya, pelaku industri optimistis revisi UU P2SK akan membawa semangat yang sama, yakni memperkuat fondasi industri kripto agar tumbuh lebih besar, sehat, dan berkelanjutan.
“Seluruh pelaku (industri) yang saya tahu ini memang sangat menantikan. Karena Indonesia sudah dikenal mempunyai regulasi yang cukup komplit untuk mengatur industri kriptonya. Dan ini sudah di level undang-undang, level peraturan yang tertinggi. Jadi kita sangat antusias,” ucap Subani.
Tantangan berikutnya bagi seluruh pemangku kepentingan, kata dia, yakni memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi industri.
“Tugas kami adalah bagaimana agar undang-undang yang telah ditetapkan ini dapat terimplementasi dengan baik dan terkawal dengan baik,” ujar Subani.

