Dirut PT AADI Tbk Julius Aslan: Dana Buy Back Saham Rp5 Triliun Dilakukan Bertahap Selama Setahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) akan melaksanakan pembelian kembali (buy back) saham senilai maksimal Rp5 triliun secara bertahap selama 12 bulan setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan, Jumat (22/05/2026). Pelaksanaan buy back akan mempertimbangkan kondisi pasar dan pergerakan harga saham AADI. Karena itu, penggunaan seluruh dana Rp5 triliun tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sesuai kebutuhan dan kondisi pasar.
Direktur Utama AADI Julius Aslan mengatakan, buy back dilakukan untuk menjaga nilai saham perseroan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap fundamental perusahaan. “Kalau harga saham turun, sementara fundamental perusahaan bagus, ya kita beli. Supaya menaikkan kepercayaan investor,” ujar Julius Aslan dalam RUPS AADI di Gedung Cyber 2, Kuningan, Jakarta.
Baca Juga
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui rencana buy back saham sesuai ketentuan POJK 29 dengan nilai maksimal Rp5 triliun. Jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 10% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
Manajemen menjelaskan pelaksanaan buy back akan mempertimbangkan kondisi pasar dan pergerakan harga saham AADI. Karena itu, penggunaan seluruh dana Rp5 triliun tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sesuai kebutuhan dan kondisi pasar. “Tentu kami akan melihat harga di market dan kondisi harga saham tersebut. Itu yang akan menjadi keputusan apakah buy back dilakukan atau tidak,” kata manajemen AADI.
Menurut Julius, langkah buy back diharapkan dapat memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta menjaga agar harga saham mencerminkan kondisi fundamental perusahaan. Selain itu, buy back juga berpotensi meningkatkan nilai dividen per saham karena jumlah saham beredar menjadi lebih kecil apabila sebagian saham berhasil dibeli kembali oleh perseroan.
“Kalau buy back dilakukan, jumlah saham menjadi lebih kecil. Jika dividen dibagikan, nilai per sahamnya bisa menjadi lebih tinggi,” ujar Julius. Ia menjelaskan, buy back bukan sekadar aksi korporasi jangka pendek, tetapi bagian dari upaya menjaga kepentingan investor dan memperkuat kepercayaan pasar terhadap prospek perseroan ke depan.
Baca Juga
Dirut PT AADI Tbk Julius Aslan: Kami Dukung PT DSI, Badan Tunggal Ekspor SDA
Pembelian kembali saham publik, kata Julius, dilakukan dalam koridor regulasi pasar modal. Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-A, emiten wajib memiliki saham publik minimal 7,5% dan dimiliki sedikitnya 300 pihak. Namun mulai 2026, BEI dan OJK mulai menaikkan standar free float secara bertahap menjadi 12,5% pada 2027 dan 15% pada 2028 untuk emiten besar tertentu.
Kebijakan peningkatan free float dilakukan regulator sebagai respons atas kritik global terhadap pasar modal Indonesia, termasuk dari MSCI, terkait transparansi dan risiko manipulasi harga saham. Tujuannya adalah untuk meningkatkan likuiditas, memperbaiki mekanisme price discovery, mengurangi saham gorengan, serta memperkuat integritas pasar modal domestik.

