Ignasius Jonan Mundur dari Komisaris United Tractors (UNTR), Dapat Tugas Negara?
JAKARTA, investortrust.id – Ignasius Jonan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai komisaris independent PT United Tractors Tbk (UNTR).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (12/5/2026), menyebutkan bahwa surat pengunduran diri tersebut diterima perseroan pada 8 Mei 2026.
Baca Juga
United Tractors (UNTR) Bukukan Laba Bersih Rp 1,8 Triliun di Tengah Pelemahan Bisnis Tambang
Manajemen UNTR menyatakan akan menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perseroan akan menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pengumuman resmi perseroan.
Baca Juga
Net Sell Capai Rp 931,91 Miliar, Lima Saham Dipimpin ANTM Dibuang Pemodal Asing
Jonan yang pernah menjabat sebagai Menteri energi sumber daya mineral (ESDM) dan Menteri perhubungan ini mulai menempati posisi sebagai komisaris sejak keputusan RUPST UNTR pada 16 April 2025.

