Sempat Mandek 4 Bulan, Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Akhirnya Bergulir
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kasus dugaan penipuan investasi aset kripto yang melibatkan komunitas Akademi Crypto memasuki babak baru. Penyidik Subdit 1 Dit Ressiber Polda Metro Jaya resmi melakukan pemeriksaan terhadap dua pesohor kripto, Timothy Ronald dan Kalimasada, sebagai pihak terlapor.
Setelah sempat menjadi sorotan publik, kepolisian mengonfirmasi bahwa kedua influencer tersebut telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan intensif.
“Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB terhadap 2 orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ,” jelas Budi dikutip Selasa (12/5/2026).
Baca Juga
Profil Akademi Crypto dan Pusaran Kasus Hukum Timothy Ronald
Meski pemeriksaan telah dilakukan, pihak kepolisian masih menutup rapat detail hasil keterangan guna kepentingan pengembangan kasus.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota Akademi Crypto melaporkan kerugian besar sejak Januari 2026. Kuasa hukum para korban, Jajang, mendesak pihak berwajib agar tidak hanya terpaku pada tindak pidana siber, tetapi juga masuk ke ranah pencucian uang.
Jajang menekankan pentingnya pelacakan aset untuk mengamankan hak-hak para korban yang merasa dirugikan oleh skema investasi tersebut.
“Aliran dana masyarakat harus dilacak secara transparan melalui penyidikan TPPU. Jangan sampai ada celah bagi pelaku untuk mengaburkan aset yang merupakan hak para korban,” kata Jajang.
Baca Juga
Kasus Timothy Ronald Bergulir Lagi, Kuasa Hukum Tambah Pasal UU Perlindungan Konsumen
Progres Setelah "Mandek" Empat Bulan
Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat menuai kritik pedas dari pihak korban. Selama empat bulan pertama sejak laporan dilayangkan, penyidikan dinilai berjalan di tempat tanpa progres yang signifikan. Tekanan dari para korban yang mendatangi Polda Metro Jaya akhirnya membuahkan hasil dengan dimulainya pemanggilan para terlapor.
Laporan yang diajukan mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Transfer Dana, hingga sejumlah pasal dalam KUHP terbaru. Kabar ini viral setelah diunggah akun @cryptoholic.idn, yang juga mengungkap adanya dugaan tekanan dan ancaman terhadap para korban sebelum mereka berani melapor.

