Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara, Target Berlaku 1 April 2026
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan menerapkan bea keluar bagi batu bara sebagai tambahan pemasukan negara. Rencana tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dan kini memasuki tahap pembahasan.
“Yang jelas, kita akan putuskan, rapatnya besok. Yang jelas, Presiden sudah menyetujui angka tertentu,” kata Purbaya, dikutip Kamis (26/3/2026).
Baca Juga
Menkeu Purbaya: Aturan Bea Keluar Batubara Sedang Difinalisasi
Purbaya menuturkan besaran tarif bea keluar batubara nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden. Ia belum merinci angka pasti, termasuk untuk komoditas lain seperti nikel.
Jika pembahasan berjalan lancar, kebijakan bea keluar batubara ditargetkan mulai berlaku pada 1 April 2026. “Kalau besok jadi, ya 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu, kan masih dirapatkan dulu level tax-nya seperti apa. Yang pasti kan masih angka besar,” ujarnya.
Menurut Purbaya, implementasi kebijakan tersebut juga dapat dipercepat apabila harga batubara global terus mengalami kenaikan. “Kita lihat seperti apa kondisi industrinya, tetapi kalau kepepet bisa [lebih cepat]. Artinya, kalau ini harganya tinggi terus, kita bisa share untuk menaikkan income kita,” jelasnya.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Pengusaha Batu Bara dan Sawit Harus Utamakan Kebutuhan Nasional
Sementara itu, hingga 17 Maret 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan izin produksi batubara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 sebesar 390 juta ton.
Realisasi tersebut masih berada di bawah target produksi batubara 2026 yang ditetapkan sebesar 600 juta ton. Adapun target tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi produksi 2025 yang mencapai 790 juta ton.

