Satgas Debottlenecking Tunda Putuskan Diskresi Impor Bahan Gas Anestesi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Satuan tugas (Satgas) Debottlenecking mengenai bahan baku gas anestesi di rumah sakit. Ammonium nitrate (NH4NO3) dengan klasifikasi medis merupakan bahan baku produksi Nitrous Oxide (N2O).
Bahan tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri sehingga masih harus diimpor dari Jerman. Impor bahan baku tersebut dipasok oleh PT Samator Indo Gas Tbk. Masalah muncul karena barang tiba sebelum persetujuan impor Kementerian Perdagangan terbit, sehingga tertahan oleh Bea Cukai dan barang tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan.
Padahal, menurut Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lucia Rizka Andalusia, mengatakan sebagai pengguna memerlukan bahan tersebut untuk pelayanan kesehatan.
“Dari data stok yang ada Pak Menteri, ketahanannya hanya sampai minggu pertama bulan maret. Karena ini sebetulnya kita sudah berproses dari awal Februari 2026,” kata Lucia, saat sidang debottlenecking, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan paparan PT Samator Indo Gas Tbk, impor NH4NO3 tersebut mengalami kesulitan karena tergolong sebagai bahan peledak. Meski begitu, proses pengajuan kuota bahan peledak hingga surat izin impor telah disampaikan ke TNI dan Mabes Polri.
Baca Juga
'Debottlenecking' Purbaya Kembali Bergerak, Pertamina Bakal Dimudahkan Produksi Pertamax Green
Purbaya awalnya mengusulkan penggunaan diskresi yang tertuang dalam pasal 91 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 atau pasal 175 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan bidang Perdagangan.
Akan tetapi, seiring diskusi, terdapat halangan. Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Iman Kustiaman mengatakan sesuai dengan diskusi dengan biro hukum Kementerian Perdagangan, aturan yang disebutkan Purbaya sudah cukup jelas.
“Maka wajib dipenuhi lartasnya sebelum barang tersebut masuk ke Indonesia. Sehingga gugur hal tersebut tidak bisa menggunakan diskresi,” kata dia.
Penolakan memberikan diskresi ini, kata Iman, akan memberatkan Menteri Perdagangan, Budi Santoso sebagai pengambil keputusan. Pemberian diskresi akan menjadi contoh bagi pihak luar yang bersengketa.
Melihat alotnya aturan, Purbaya menunda memberi keputusan mengenai barang impor tersebut.
“Samator juga ada sedikit masalah di perizinan, di mana barangnya sudah datang tapi izin dari perdagangan belum keluar. Tapi itu akan dibereskan dalam waktu singkat. Saya pikir sebelum Senin juga selesai. Nanti kita akan kirim tim ke sana untuk diskusi dengan Kementerian Perdagangan,” kata Purbaya.

